kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Naik tajam, saham Express Transindo disuspensi


Rabu, 21 Maret 2018 / 10:00 WIB
Naik tajam, saham Express Transindo disuspensi
ILUSTRASI.


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lantaran harganya naik signifikan selama beberapa hari terakhir, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara alias suspensi perdagangan saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI).

Dalam pengumuman di situs BEI, Rabu (21/3), Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan mengatakan, otoritas bursa perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham TAXI pada hari ini. "Suspensi ini dilakukan dalam rangka cooling down," ujarnya.

Pasalnya, sejak 13 Maret 2018, saham TAXI terus menanjak dari level Rp 55 per saham menjadi Rp 220 per saham pada penutupan perdagangan Selasa (20/3). Secara year-to-date (ytd), saham TAXI sudah mencatat pertumbuhan sebesar 340%.

Suspensi saham TAXI dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap keputusan investasinya di saham TAXI.

Adapun kenaikan harga yang signifikan ini nampaknya terkait dengan isu di pasar. Konon, perusahaan penyedia jasa transportasi online, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek akan mengakuisisi TAXI sebagai jalan masuk ke papan bursa atau dikenal juga dengan istilah backdoor listing. Namun, manajemen TAXI mengaku tidak tahu soal rencana ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×