kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Bagikan Dividen Perdana 10% dari Laba Bersih


Jumat, 28 Juni 2024 / 13:31 WIB
Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Bagikan Dividen Perdana 10% dari Laba Bersih
Jajaran Komisaris dan Direksi PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI) usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Jumat (28/6/2024).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI) akan membagikan dividen tunai sekitar Rp 2,87 miliar. Ini merupakan dividen perdana yang diberikan MHKI setelah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada April 2024. 

Direktur Utama Multi Hanna Kreasindo Shahabuddin mengatakan, Rapat Umum Pemegang Tahunan (RUPST) telah menyetujui agenda pembagian dividen tunai untuk tahun 2023. 

"RUPST menyetujui penggunaan 10% dari laba bersih untuk tahun buku 2023 sebagai dividen tunai," katanya dalam paparan publik, Jumat (28/6). 

Baca Juga: Simak Prospek Kinerja dan Strategi Ekspansi Multi Hanna (MHKI) Pasca IPO

Kemudian sebesar 20% dari laba bersih tahun buku 2023 atau setara dengan Rp 5,74 miliar akan dicatatkan sebagai dana cadangan. Sisanya, akan dibukukan sebagai laba ditahan. 

Adapun MHKI membukukan laba bersih sebesar Rp 28,70 miliar pada 2023. Laba ini turun 3,77% secara tahunan atau Year on Year (YoY) dari laba tahun 2022 sebesar Rp 29,82 miliar. 

Dari sisi top line, MHKI mencetak pendapatan sebesar Rp 148,33 miliar sepanjang 2023 atau tumbuh 12.21% YoY. Pada 2022, MHKI hanya meraup pendapatan sebesar Rp 132,19 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×