Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan trading halt selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sampai 5%. Perintah ini disampaikan melalui surat OJK nomor S-274/PM.21.2020 tanggal 10 Maret 2020.
Perintah trading halt tersebut berlaku mulai perdagangan Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.
Baca Juga: Kekayaan Prajogo Pangestu di Barito Pacific (BRPT) tergerus, apa kata analis?
Kemudian, apabila IHSG turun 10% dan lebih dari 15%, maka ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat tetap berlaku.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 10% sekaligus, BEI akan memberlakukan trading halt selama 30 menit.
Baca Juga: Mulai besok, IHSG turun 5%, perdagangan saham disetop
Kemudian, apabila IHSG tetap mengalami penurunan hingga mencapai lebih dari 15% setelah trading halt dilakukan, maka BEI akan memberlakukan trading suspend sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan. Langkah trading suspend dilakukan setelah mendapat persetujuan OJK.
Ketentuan tambahan tentang pemberlakuan trading halt jika IHSG turun sampai 5% ini diambil untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Baca Juga: Kalbe Farma (KLBF) & Intiland Development (DILD) pertimbangkan relaksasi buyback
Hal ini sehubungan dengan perkembangan kondisi pasar modal Indonesia yang masih terus mengalami tekanan akibat meluasnya penyebaran virus corona serta pelemahan harga minyak dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News