kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mulai menggeliat, OJK mencatat dana crowdfunding mencapai Rp 184,12 miliar


Rabu, 27 Januari 2021 / 17:07 WIB
Mulai menggeliat, OJK mencatat dana crowdfunding mencapai Rp 184,12 miliar
ILUSTRASI. Crowdfunding. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggaraan crowdfunding dalam negeri mulai menggeliat. Sejak aturannya diluncurkan pada 2018, hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada empat penyelenggara crowdfunding dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 184,12 miliar.

PT Santara Daya Inspiratama menjadi penyelenggara crowdfunding dengan dana himpunan paling besar, Rp 113,59 miliar. Dana ini berasal dari 18.983 pemodal dengan 79 penerbit.

PT Investasi Digital Nusantara menempati urutan kedua dngan dana himpunan Rp 31,75 miliar yang berasal dari 1.605 pemodal. Modal ini dialirkan untuk 42 penerbit.

Kemudian, PT Crowddana Teknologi Indonusa telah menghimpun 938 pemodal dengan nilai modal Rp 27,75 miliar. Adapun jumlah penerbit efeknya sebanyak lima penerbit.

Terakhir, PT Numex Indonesia yang menghimpun dana Rp 11,03 miliar dari 815 pemodal untuk tiga penerbit.

Baca Juga: Ini perbedaan equity crowdfunding dan security crowdfunding

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum menyebut, masih ada 16 calon penyelenggara lagi yang dalam tahap perizinan crowdfunding saat ini. 
"Selain itu, terdapat tiga calon penyelenggara dalam proses perizinan securities crowdfunding," imbuhnya, Rabu (27/1).

Securities crowdfunding merupakan penyempurnaan dari equity crowfunding. Penyempurnaan ini ditandai dengan penerbitan POJK 57/2020 tentang Penawaran EFek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang menggantikan POJK 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan crowdfunding berbasis saham dan saham syariah.

Ona menambahkan, selain dari yang sudah terdaftar dan masih dalam pipeline perizinan, banyak penyelenggara yang tengah memulai proses awal perizinan. Namun, pandemi memaksa OJK melakukan moratorium atas perizinan ini.

"Karena sebelum menerbitkan izin untuk penyelenggara, kami harus melakukan pengecekan ke lapangan untuk mengonfirmasi aspek legalitas penyelenggara mulai dari keberadaan kantor, sumber daya manusia dan seterusnya. Karena pandemi, kami kesulitan melakukan hal ini," jelas Ona.

Selanjutnya: Hingga 29 Desember 2020, investor pasar modal mencapai 3,87 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×