kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini perbedaan equity crowdfunding dan security crowdfunding


Rabu, 27 Januari 2021 / 15:53 WIB
Ini perbedaan equity crowdfunding dan security crowdfunding
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di gedung kantor Bursa Efek Indonesia, kawasan SCBD, Jakarta.


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendanaan dengan skema patungan atawa crowdfunding cukup dinamis. Dinamika ini yang mendorong OJK menyempurnakan peraturan terkait hal tersebut.

Akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK 57/2020 tentang Penawaran EFek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini menggantikan POJK 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan crowdfunding berbasis saham dan saham syariah.

Sejalan dengan penyempurnaan tersebut, istilahnya berubah menjadi securities crowd funding (SCF) dari semula equity crowdfunding. "Jadi, ini perluasan dari peraturan sebelumnya yang hanya bersifat ekuitas menjadi ekuitas dan juga utang," Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, Rabu (27/1).

Pada prinsipnya, tidak banyak perubahan selain penambahan basis efek serta sedikit modifikasi pada timeline penerbitan crowdfunding.

Baca Juga: Ini lima prioritas pengembangan jasa keuangan oleh OJK untuk 2021-2025

Untuk crowdfunding berbasis ekuitas misalnya. Prosesnya dimulai dengan penyerahan dokumen informasi calon penerbit efek yang akan menerima modal ke pihak penyelenggara. Setelah dianggap layak, penyelenggara memuat informasi terkait penerbit.

Dua hari berselang, masa penawaran dimulai. Masa penawaran akhir berlangsung pada 45 hari setelahnya.

Proses kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sejumlah efek ke penyelenggara. Proses ini memakan waktu dua hari kerja untuk kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham).

"Di situ letak perbedaannya. Karena ada perubahan anggaran dasar maka perlu mendapat izin Kemenkumham. Sementara untuk crowdfunding dengan skema penerbitan efek bersifat utang atau sukuk (EBUS) bisa langsung melewati proses ini," terang Ona.

Selebihnya, proses akhir crowdfunding sama. Pendaftaran efek dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dilanjutkan dengan distribusi efek baik bersifat ekuitas maupun EBUS ke pemodal sebagai tahap terakhir.

Selanjutnya: Penuhi ketentuan OJK, ALUDI jadi asosiasi fintech equity crowdfunding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×