kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Mulai 1 Januari, transaksi investor di BEI dikenakan bea meterai Rp 10.000


Sabtu, 19 Desember 2020 / 04:21 WIB
Mulai 1 Januari, transaksi investor di BEI dikenakan bea meterai Rp 10.000
ILUSTRASI. Mulai Januari, setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) sudah disahkan pada 26 Oktober 2020 lalu. Terkait dengan hal itu, ada ketentuan yang patut diperhatikan sehubungan dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa. 

Yakni, setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen. 

"Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai," jelas P.H. Sekretarus Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon dalam keterangan resminya, Jumat (18/12/2020).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik. 

Baca Juga: Bea meterai tagihan kartu kredit di atas Rp 5 juta naik mulai 1 Januari 2021

Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

"Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor," jelasnya. 

Baca Juga: Tagihan kartu kredit BCA kurang dari Rp 5 juta bebas biaya materai




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×