kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Efek Syariah yang Masuk Daftar Efek Short Selling Tak Akan Menjadi Haram


Senin, 24 Juni 2024 / 22:14 WIB
Efek Syariah yang Masuk Daftar Efek Short Selling Tak Akan Menjadi Haram
ILUSTRASI. setidaknya ada 116 saham yang masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short sell per 29 Mei 2024


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum usai kontroversi soal revisi papan pemantauan khusus, pasar tengah digemparkan dengan rencana penghidupan kembali transaksi short selling. Pasalnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan short selling haram. 

Ini tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011. Di mana transaksi short selling termasuk ke dalam ba'i al-ma'dum sehingga masuk dalam transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Seperti diketahui, short selling merupakan suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun. 

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), setidaknya ada 116 saham yang masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short sell per 29 Mei 2024. Dari daftar itu, tak sedikit saham yang memiliki label efek syariah. 

Namun bukan berarti saham yang masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling ini langsung kehilangan status syariahnya. Pada dasarnya, hanya cara transaksinya saja yang haram. 

Baca Juga: Aturan Baru Short Selling Ditargetkan Berlaku Paling Lambat Oktober 2024

Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah Iggi H. Achsien menegaskan antara saham dan short selling merupakan dua hal yang berbeda. Di mana, saham ada objek dan short selling cara bertransaksi. 

"Saham adalah objek dan short selling cara melakukannya. Jadi tidak serta merta saham syariah yang masuk dalam efek short selling menjadi haram," jelas dia saat dihubungi KONTAN, Senin (24/6).  

Analoginya, beras merupakan barang yang halal, tetapi pedagang saat menjual beras mengurangi timbangannya. Pada dasarnya, berasnya tetap halal, tetapi cara berdagangnya tidak syariah. 

Namun Iggi mengusulkan baik BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya meminta persetujuan kepada emiten yang menyatakan bisnisnya dikelola secara syariah apakah berkenan untuk masuk dalam daftar efek short selling. 

"Emiten yang bisnis intinya dan menyatakan menjalankan bisnis syariah berhak menolak untuk masuk dalam daftar bahkan wajib untuk keluar ke dalam daftar efek short selling," ucapnya. 

Kepala Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia Irwan Abdaloh tak menyangkal memang short selling haram dan sudah tertuang dalam Fatwa DSN MUI No. 80. Ini merupakan fakta yang terjadi. 

Bahkan, di Sharia Online Trading System (SOTS) sudah otomatis tidak bisa short selling dan ini sudah diatur berdasarkan sistem. Irwan bilang para investor syariah sudah mengetahui hal tersebut. 

"Saran dari BEI ialah karena jelas haramnya maka hindari dan jangan mengikuti transaksi short selling," kata Irwan kepada KONTAN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×