kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Modal awal IPF Rp 100M ditanggung BEI, KSEI & KPEI


Rabu, 10 Oktober 2012 / 17:00 WIB
Modal awal IPF Rp 100M ditanggung BEI, KSEI & KPEI
ILUSTRASI. MI mengelola reksadana pendapatan tetap dengan kombinasi obligasi negara dan korporasi. KONTAN/Muradi/2015/03/09


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan modal awal pembentukan Investor Protection Fund (IPF) berkisar Rp 100 miliar. Pendanaannya akan dibagi kepada tiga Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal dalam negeri, yakni BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

"Belajar dari luar negeri, nantinya dana itu dikelola dengan mendapat pemasukan. Bisa lewat iuran anggota. Ini yang mau dibahas dulu dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)," ujar Direktur Pengembangan Bursa Frederica Widyasari Dewi, Rabu (10/10).

Ia menambahkan, kajian mengenai pembentukan IPF sudah rampung. Asal tahu saja, kajian tersebut dilakukan dengan bantuan konsultan dari Asian Development Bank (ADB). 

"Sejauh ini dari kajian itu nanti IPF akan dibentuk Perseroan Terbatas (PT) yang akan dimiliki bersama oleh tiga SRO," ungkap Frederica.

Menurutnya, PT tersebut ditargetkan bisa terbentuk akhir tahun ini. Namun, pengoperasiannya masih memerlukan waktu lebih lama lagi. Pasalnya, ada aspek legalitas yang perlu dibahas sebelum IPF benar-benar berjalan. Antara lain mengenai aturan. Nah, aturan ini masuk ranah Bapepam-LK yang tahun depan bakal melebur dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ia menambahkan, mengenai besaran jaminan yang bakal ditanggung IPF untuk investor apabila terjadi fraud di perusahaan sekuritas, saat ini belum ditetapkan. Termasuk apakah, penjaminan ini berlaku untuk investor ritel saja, 

"Kalau lihat di negara lain yang sudah punya IPF seperti Singapura dan Hong Kong, nilai penggantiannya berkisar Rp 150 juta - Rp 500 juta," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×