kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

APEI usul dana nasabah dijamin per besar transaksi


Jumat, 07 September 2012 / 17:16 WIB
APEI usul dana nasabah dijamin per besar transaksi
ILUSTRASI. PT Samindo Resources


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyambut baik rencana pembentukan Lembaga Penjamin Dana Nasabah (Investor Protection Fund/IPF). Ketua APEI Lily Widjaja mengusulkan, nilai yang dijamin hendaknya tidak dipatok pada jumlah tertentu melainkan berdasarkan besaran transaksi.

Wacana yang berkembang, IPF bakal memberikan penjaminan dana nasabah perusahaan efek (sekuritas) hingga Rp 100 juta jika terjadi kerugian akibat fraud oleh sekuritas. Belakangan angka tersebut menurun lagi menjadi hingga Rp 50 juta. Namun, BEI belum memutuskan besarannya.

"Jumlah itu (Rp 50 juta) kecil sekali menurut kami. Idealnya mungkin tidak secara jumlah berapa, namun ada variabel penentunya," kata Lily, Jumat (7/9).

Lily menjelaskan, saat ini Anggota Bursa (AB) membayar 0,03% dari transaksi ditambah 0,01% untuk jaminan. Persentase tersebut, menurut dia, sudah lama tidak ditinjau ulang. Apalagi dengan mempertimbangkan volume transaksi perdagangan yang kian meningkat.

"Pernah ada wacana mau diturunkan karena transaksi meningkat. Andaikata ada IPF, nanti untuk penjaminan ambil (dananya) dari situ saja. Biar satu pintu," ujar Lily, Jumat (7/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×