kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mitra Komunikasi akan stock split 1:5


Senin, 16 Oktober 2017 / 17:53 WIB
Mitra Komunikasi akan stock split 1:5


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) akan memecah nilai nominal saham alias stock split dengan rasio 1:5. Sebelumnya saham MKNT memiliki nilai nominal Rp 100 per saham. Dus, setelah stock split nilai nominal saham MKNT menjadi Rp 20 per saham.

Aksi ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) MKNT di Jakarta, Senin (16/10). Direktur Utama MKNT Jefri Junaedi bilang, stock split dilakukan untuk memperbanyak jumlah saham, sehingga perdagangan saham MKNT di pasar bisa lebih likuid. "Setelah RUPSLB kami dapat pengesahan dari Kemkumham, dan lakukan stock split di minggu ketiga November," kata Jefri.

Sebagai gambaran, saham MKNT pada penutupan perdagangan Senin (16/10) berada di harga Rp 1.415 per saham. Jika dilakukan stock split, harga saham akan berkisar Rp 283 per saham.

Selain rencana stock split, rapat juga meenyetujui perubahan modal dasar Mitra Komunikasi Nusantara dari Rp 200 miliar menjadi Rp 400 miliar. Setelah stock split nantinya MKNT juga akan rights issue dengan disertai warran.

Sebagai informasi, MKNT akan menerbitkan sebanyaknya 4 miliar saham bernilai nominal Rp 20 per saham. Maksimal warran yang diterbitkan tidak melebihi 1,75 miliar saham dengan nominal Rp 20 per saham. Harga penawaran saham tersebut adalah Rp 300 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×