Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto
Menurut kebijakan tersebut, lembaga keuangan seperti dana pensiun dan asuransi wajib melakukan penempatan investasi minimal 30% pada SBN. Kebanyakan lembaga keuangan memenuhi kewajiban itu melalui reksadana daripada memegang SBN sendiri. Ini yang memicu pertumbuhan signifikan pada produk reksadana pendapatan tetap, terang Wawan.
Apalagi, fundamental ekonomi Indonesia mendukung. Suku bunga dalam negeri saat ini terbilang rendah. Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan 4,75% meski The Fed menaikkan suku bunga pertengahan Maret lalu. Sehingga investor memang banyak yang mencari alternatif investasi yang memberikan imbal hasil di atas deposito.
Permintaan reksadana pendapatan tetap juga cukup banyak. Sebab, investor mencari instrumen investasi yang memberikan imbal hasil cukup besar, dengan tingkat risiko minimal. Apalagi, sejak awal tahun hingga April 2017, pasar obligasi terus membaik.
Tengok saja pergerakan Indonesia Composite Bond Index (ICBI) yang disusun oleh Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA). Sejak awal tahun hingga April lalu, ICBI sudah menguat 6,94%. Harganya saat ini bagus, apalagi ada potensi lembaga pemeringkat utang Standard & Poor's menaikkan rating surat utang dalam negeri ke level investment grade pertengahan tahun ini, kata Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News