kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

META Targetkan Akuisisi Tol Entitas Jasa Marga Kelar Oktober 2022


Kamis, 06 Oktober 2022 / 12:24 WIB
META Targetkan Akuisisi Tol Entitas Jasa Marga Kelar Oktober 2022
ILUSTRASI. Direksi PT Nusantara Infrastructure Tbk (META)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) untuk mengakuisisi 40% saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek milik PT Jasa Marga Tbk (JSMR) masih terus bergulir.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, manajemen META menjelaskan pihaknya dan Jasa Marga sudah menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli Saham (PPJB).

Adapun keduanya sedang dalam proses untuk memenuhi persyaratan pendahuluan. Rencananya, aksi akuisisi ini bakal dilancarkan pada 10 Oktober 2022.

“Tanggal penyelesaian transaksi 10 Oktober 2022 atau tanggal lainnya yang disepakati,” jelas manajemen META.

Baca Juga: Nusantara Infrastructure (META) Lanjutkan Akusisi Tol Layang MBZ

Untuk melakukan mengeksekusi rencana akuisisi ini META akan menggelontorkan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp 4,38 triliun.

Manajemen META menjelaskan sumber dana untuk pembayaran atas nilai rencana transaksi ini bakal berasal dari pinjaman bank dan/atau bentuk lainnya.

 

Seperti yang diketahui, Nusantara Infrastructure berencana untuk membeli 2,26 juta lembar saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek atau setara dengan 40% dari seluruh saham yang ditempatkan melalui entitasnya, PT Margautama Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×