kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Meski terus melambung, harga emas masih tertahan potensi kenaikan suku bunga


Senin, 25 Oktober 2021 / 15:35 WIB
Meski terus melambung, harga emas masih tertahan potensi kenaikan suku bunga
ILUSTRASI. Emas batangan. REUTERS/Kim Hong-Ji


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga emas terus melambung. Namun, sentimen kenaikan suku bunga masih membayangi tren penguatan emas. 

Senin (25/10), harga emas batangan sertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang naik Rp 1.000  menjadi Rp 929.000 per gram. Dalam sepekan yang lalu penguatan harga emas Antam naik Rp 14.000. 

Kompak, berdasarkan Bloomberg, harga emas spot naik 0,31% ke US$ 1.798 per ons troi. Dalam sepekan harga emas spot juga menguat 1,92%. 

Baca Juga: Naik Rp 1.000 per gram, simak daftar lengkap harga emas Antam untuk siang ini (25/10)

Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo memproyeksikan harga emas di tahun depan berpotensi bergerak mendatar, karena saat ini harga masih berpotensi tertekan oleh kenaikan suku bunga secara global dan naiknya imbal hasil obligasi. 

Sutopo memproyeksikan harga emas Antam di tahun depan berada di Rp 960.000 per gram. Sementara, harga emas spot ia proyeksikan berada di Rp US$ 1.800 per ons troi. 

Tips investasi emas dari Sutopo adalah beli emas secara bertahap atau cicil setiap ada koreksi. Namun, baiknya, kepemilikan emas tidak ditahan terlalu lama karena harga sedang cenderung berkonsolidasi. 

Selanjutnya: Harga emas Antam naik Rp 1.000 menjadi Rp 929.000 per gram pada hari ini (25/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×