kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merdeka Copper (MDKA) anggarkan buyback Rp 568 miliar, kejar insentif pajak?


Senin, 22 Juni 2020 / 10:51 WIB
Merdeka Copper (MDKA) anggarkan buyback Rp 568 miliar, kejar insentif pajak?
ILUSTRASI. Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) Tri Boewono (berdiri) bersama jajaran direksi dan komisaris MDKA hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MDKA, di Jakarta, Senin (13/1). Selain menyetujui penunjukkan Budi Bowoleksono menjadi Kom


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana melakukan pembelian kembali saham alias buyback saham sebanyak 2% dari modal ditempatkan dan disetor perusahaan. Emiten ini mengalokasikan dana Rp 568 miliar untuk aksi korporasi tersebut. 

MDKA dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Senin 22 Juni 2020 menjelaskan, rencana buyback akan dilakukan secara bertahap dalam waktu 18 bulan sejak disetujui. Pembelian kembali saham akan dimintakan izin dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 29 Juli 2020. 

Baca Juga: Lagi, Pemerintah Obral Insentif PPh Covid-19

Manajemen Merdeka Copper dalam keterbukaan menjelaskan buyback saham dimaksudkan agar perusahaan mendapat fleksibilitas untuk menjaga stabilitas harga jika harga saham MDKA tidak mencerminkan kinerja dan nilai. MDKA juga bisa menggunakan saham hasil buyback untuk pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan atau direksi dan dewan komisaris. 

Saham hasil buyback juga bisa digunakan untuk dijual kembali baik melalui bursa atau di luar bursa, pengurangan modal, pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas dan keperluan lain sesuai ketentuan berlaku.

Berdasarkan ketentuan terbaru, emiten yang  yang melakukan buyback saham maka akan mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan lebih rendah 3% dari tarif normal tahun ini sebesar 19%. 

Baca Juga: Emiten di BEI Mendapat Guyuran Stimulus

Pengurangan tarif PPh badan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah (PP) no 29/2020 tentang fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan corona virus diease 2019 atau Covid 19. 

Sepanjang tahun ini harga saham MDKA masih naik 24,77%. Sedangkan dalam tiga tahun terakhir harga saham MDKA telah naik 208%. Hingga pukul 10.46 WIB harga saham MDKA naik 4,3% di Rp 1.335 per saham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×