Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mengumumkan bahwa pemegang saham telah menyetujui seluruh keputusan utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan secara elektronik pada Selasa (23/6/2026).
Dalam hal ini, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai kepada seluruh pemegang saham MDKA yang berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 300 miliar.
Dividen tunai tersebut akan dibagikan dari sebagian saldo laba MDKA yang belum ditentukan penggunaannya.
Kebijakan ini mencerminkan keyakinan MDKA terhadap prospek bisnis yang terus membaik sekaligus tetap menjaga stabilitas keuangan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang.
Baca Juga: Merdeka Copper Gold (MDKA) Usulkan Tiga Nama Baru Masuk Direksi pada RUPST 2026
Presiden Direktur Merdeka Copper Gold, Albert Saputro, mengatakan, meskipun 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan, MDKA memasuki 2026 dengan fondasi yang lebih kuat.
MDKA melihat peningkatan kinerja operasional, disiplin biaya yang lebih baik, serta kemajuan penting di berbagai platform pertumbuhan utama perusahaan.
"Keputusan pembagian dividen ini mencerminkan keyakinan kami terhadap prospek perusahaan dan komitmen kami untuk memberikan nilai jangka panjang bagi pemegang saham,” ujar Albert Saputro dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).
Sebagaimana diketahui, MDKA mencatat awal 2026 yang solid yang didukung oleh penguatan kinerja operasional pada bisnis emas dan nikel.
MDKA juga mencapai tonggak penting di Tambang Emas Pani melalui anak usahanya, PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) dengan penuangan emas perdana pada Februari 2026 dan penjualan emas perdana pada Maret 2026.
EMAS mencatat produksi 1.818 ounces emas dan penjualan pertama sebanyak 516 ounces pada kuartal pertama 2026, sebagai langkah awal menuju target produksi 2026 sebesar 100.000 ounces hingga 115.000 ounces.
Baca Juga: Merdeka Copper Gold (MDKA) Berencana Tingkatkan Ekspansi, Simak Rekomendasi Sahamnya
Di sektor nikel, PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mencatat pertumbuhan produksi bijih yang kuat di tambang nikel Konawe dengan produksi saprolit naik 72% secara tahunan dan produksi limonit meningkat 195% secara tahunan pada kuartal I-2026.
Fasilitas HPAL SLNC mencapai progres konstruksi 95%, sementara pabrik AIM mencatat output commissioning asam sulfat sebesar 120.911 ton pada kuartal tersebut.
Kinerja biaya juga membaik pada kuartal pertama 2026. Cash cost Tambang Emas Tujuh Bukit turun 64% secara kuartalan menjadi US$ 685 per ounce, sementara margin meningkat 130% secara kuartalan menjadi US$ 4.156 per ounce, didukung oleh harga emas yang kuat.
Pada sektor nikel, margin NPI naik 76% secara kuartalan menjadi US$3.982 per ton, mencerminkan dampak dari efisiensi operasional dan inisiatif optimalisasi biaya.
Selain membagikan dividen, dalam rapat tersebut pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan Direksi MDKA. Mirdal Vismara Timoer, Mohammad Fitriyansyah, dan M.P. Riyadi Effendy (Teddy Effendy) diangkat sebagai Direktur yang efektif sejak ditutupnya RUPST.
Pengangkatan tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur kepemimpinan MDKA dengan tambahan kapabilitas di bidang keuangan, manajemen proyek, operasional, business improvement, dan tata kelola perusahaan.
Baca Juga: Komisaris Merdeka Copper Gold (MDKA) Belanja Saham MDKA di Harga Rp 3.078
Pemegang saham juga menyetujui pengunduran diri Jason Laurence, David Thomas Fowler, dan Chrisanthus Supriyo dari jabatan masing-masing sebagai Direktur.
Manajemen MDKA menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan dedikasi mereka selama menjabat sebagai anggota Direksi. Perusahaan ini akan terus berkembang dengan portofolio aset yang semakin luas dan operasi yang semakin terintegrasi.
"Kami percaya pengalaman dan kapabilitas para Direktur baru akan memperkuat kemampuan perusahaan dalam menjalankan strategi pertumbuhan secara disiplin, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Albert.
Tak hanya itu, pemegang saham juga menyetujui rencana MDKA untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMTHMETD) atau private placement sebanyak-banyaknya 2.447.298.377 saham, atau paling banyak 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh MDKA.
Baca Juga: Komisaris Merdeka Copper Gold (MDKA) Belanja Saham MDKA di Harga Rp 3.078
Persetujuan tersebut memberikan fleksibilitas tambahan bagi MDKA dalam pengelolaan permodalan dan berfungsi sebagai langkah kontinjensi untuk mendukung kebutuhan pendanaan di masa mendatang apabila diperlukan.
Persetujuan ini tidak berarti MDKA akan langsung menerbitkan saham baru, dengan potensi pelaksanaan yang akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan perusahaan ke depan serta ketentuan yang berlaku dan kondisi pasar.
Lantas, MDKA akan terus memperkuat tata kelola, menjaga kesinambungan operasional, dan mengembangkan portofolio aset pertambangan sesuai dengan rencana bisnis perusahaan.
Emiten ini tetap berfokus pada penguatan kinerja jangka panjang dan penciptaan nilai berkelanjutan bagi pemegang saham serta seluruh pemangku kepentingan.
Berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris MDKA:
- Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
- Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
- Komisaris : Tang Honghui
- Komisaris Independen : Muhamad Munir
- Komisaris : Yoke Candra
- Komisaris : Andrew Phillip Starkey
- Presiden Direktur : Albert Saputro
- Direktur : Hardi Wijaya Liong
- Direktur : Gavin Arnold Caudle
- Direktur : Titien Supeno
- Direktur : Mirdal Vismara Timoer
- Direktur : Mohammad Fitriyansyah
- Direktur : M.P. Riyadi Effendy
Dengan pengangkatan tersebut, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MDKA adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris : Andrew Phillip Starkey
Presiden Direktur : Albert Saputro
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Mirdal Vismara Timoer
Direktur : Mohammad Fitriyansyah
Direktur : M.P. Riyadi Effendy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














