kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merasa terus disudutkan, BenTjok lagi lagi angkat bicara


Senin, 03 Februari 2020 / 23:50 WIB
Merasa terus disudutkan, BenTjok lagi lagi angkat bicara
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang ruangan


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Ini kali kedua BeTjok berkirim surat. Sebelumnya, BenTjok protes atas  dan mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pilih kasih, tidak menangkap sejumlah pihak yang membuat Jiwasraya rugi, padahal ini ini mudah ditelusuri.

"Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan/ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa nggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson," tulis BenTjokdalam surat yang diserahkan kepada wartawan seusai pemeriksaan di Kantor KPK, Senin (3/2

Yang terbaru yang diterima kontan.co.id, BenTjok tetap tak terima disudutkan dalam kasus Jiwasraya.    Hanya saja, kali ini ia berhadapan dengan pedagang besar yang sangat berkuasa.

Baca Juga: Tersangka baru Jiwasraya diumumkan pekan ini, akankah manajer investasi terjerat?

Boleh jadi, BenTjok angkat suara lantaran aset-aset miliknya menjadi incaran banyak pihak. Sejumlah institusi yang mengalami kerugian akibat skandal saham gorengan dalam portfolio Jiwasrata mengincar aset milik pengusaha tersebut sebagai ganti rugi.

Di kasus Jiwasraya misalnya. Kejaksaan Agung membidik aset milik Benny yang jadi salah satu tersangka kasus tersebut. Kejaksaan sudah menyita sejumlah aset Benny, termasuk 84 aset tanah di Kabupaten Lebak, Banten, serta 72 tanah di Tangerang, Banten.

Asabri juga mengincar pengembalian dana dari Benny. Menurut penuturan petinggi Asabri, Benny sudah memberi komitmen pengembalian dana Rp 5,1 triliun.

Nasabah Emco Asset Management yang reksadananya mengalami gagal bayar juga mengincar aset Benny.

Padahal, kata pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, , jumlah tagihan yang harus dibayar kliennya cuma kurang lebih Rp 5 triliun. "Untuk memenuhi jumlah tagihan yang kurang lebih Rp 5 triliun tersebut dapat diatur," ujar dia kepada KONTAN, Senin (3/2).

Hingga saat ini, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Mereka adalah:

-Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman
-Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo
-Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro
-Eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan
-Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Baca Juga: Merasa dikorbankan di kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa tidak semua ditangkap?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×