kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,77   9,19   1.03%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mepet Target, Pendaftaran Penyelenggara Bursa Karbon Belum Dibuka


Selasa, 05 September 2023 / 14:04 WIB
Mepet Target, Pendaftaran Penyelenggara Bursa Karbon Belum Dibuka
ILUSTRASI. Meski sudah mendekati tenggat waktu, pendaftaran penyelenggara bursa karbon belum dibuka.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah mendekati tenggat waktu, pendaftaran penyelenggara bursa karbon belum dibuka. Sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyusun peraturan turunan POJK 14/2023 tenang Bursa Karbon. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaan atau peraturan turunan dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK). 

“Sebelum ada SEOJK, tentunya belum ada yang mengajukan dokumen secara resmi dari pihak manapun karena masih menunggu aturan turunannya,” kata Inarno dalam konferensi pers, Selasa (5/9).

Baca Juga: Harap Sabar! Perdagangan Perdana Unit Karbon Bukan Untuk Ritel

Untuk itu, dia masih belum bisa menyampaikan siapa yang akan menjadi penyelenggara dari bursa karbon di Indonesia. OJK pun juga masih mengkaji ada potensi multi penyelenggara. 

“Kami harus mengkaji economy of skill-nya, apakah multi penyelenggara tepat atau tidak, tentu ada berbagai pertimbangan,” jelas Inarno. 

Seperti yang diketahui, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyatakan kesiapan untuk mendaftar sebagai penyelenggara bursa karbon di dalam negeri. 

Tak hanya BEI, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group melalui Indonesia Climate Exchange (ICX) juga menyatakan kesiapan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.

Baca Juga: 99 PLTU Akan Berpartisipasi dalam Perdagangan Perdana Bursa Karbon

Merujuk POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon, penyelenggara karbon merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan bursa karbon. 

Pohak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK. 

Penyelenggara bursa karbon merupakan perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di wilayah Indonesia. Kepemilikan asing hanya diperbolehkan maksimal 20%. 

Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. Modal tersebut dilarang berasal dari pinjaman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×