kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

99 PLTU Akan Berpartisipasi dalam Perdagangan Perdana Bursa Karbon


Senin, 04 September 2023 / 15:42 WIB
99 PLTU Akan Berpartisipasi dalam Perdagangan Perdana Bursa Karbon
ILUSTRASI. OJK menyatakan kesiapannya untuk mengawasi proses perdagangan bursa karbon. ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk mengawasi proses perdagangan bursa karbon. Dalam perdagangan perdana, akan ada 99 PLTU yang berpartisipasi. 

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK menyebut penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon ditargetkan akan dieksekusi pada akhir September

Seperti yang diketahui, OJK telah menerbitkan POJK No14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Beleid ini akan mendukung penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. 

Baca Juga: Wacana Holding Geothermal Bergulir, Pertamina Geothermal (PGEO) Digandang jadi Induk

Hasan menuturkan dengan berlakunya POJK 14/2023 diharapkan dapat meminimalisir multitafsir atas ketentuan perundang-undangan dan kemungkinan pelanggaran atas ketentuan. 

"Ini diperlukan untuk mewujudkan tujuan perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan nilai ekonomi atas unit karbon ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon," jelas Hasan dalam keterangan resmi, Senin (4/9). 

Dalam penyelenggaraan perdana Bursa Karbon akan ada 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon. Ini setara dengan 86% dari total PLTU batubara yang beroperasi di Indonesia.

Selain subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan dimeriahkan oleh sektor lainnya, seperti kehutanan, perkebunan, migas dan gas (migas), industri umum, dan lain sebagainya. 

Asal tahu saja, dalam POJK 14/2023, Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

Kemudian pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

Baca Juga: Indeks Harga perdagangan Besar Naik 3,72% pada Agustus 2023

Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon, perusahaan wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. OJK melarang pemenuhan modal berasal dari pinjaman.

Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan. 

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diijinkan  menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Selanjutnya: Kode Redeem ML (Mobile Legends) September 2023, ini Link Klaim Code Exchange

Menarik Dibaca: Cuaca Yogyakarta Besok Cerah di Pagi Hari, Bagaimana Kondisi Siang Hari?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×