Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham gorengan turut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menegaskan aspek perlindungan konsumen dan investor serta terjaganya integritas pasar menjadi fundamental yang menjadi perhatian seluruh pelaku pasar.
Langkah ini sejalan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Salah satunya dengan menjaga agar transaksi pasar modal berjalan dengan wajar teratur dan efisien.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan, OJK akan memperkuat fungsi pengawasan serta meningkatkan deteksi dini terhadap aktivitas transaksi yang tidak wajar maupun berpotensi melanggar ketentuan.
Selain itu, OJK juga akan meningkatkan sinergi dengan para self regulatory organization (SRO) dan pelaku pasar, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penegakan disiplin pasar, pemberantasan praktik manipulatif dan juga perlindungan optimal bagi investor.
Tak hanya itu, Inarno juga menerangkan literasi kepada masyarakat pun terus diperluas agar investor memahami bahwa investasi yang bijak memerlukan pemahaman terhadap risiko, "Bukan semata-mata mengejar keuntungan secepat mungkin," kata Inarno, Jumat (17/10/2025).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi pelaku manipulasi pasar atau praktik saham gorengan. Ia bahkan mendorong agar para pelaku yang terbukti bersalah dijerat sanksi hukum oleh otoritas terkait.
“Saya ekspektasi dalam setahun akan banyak tuh penggoreng-penggoreng saham di sana yang dihukum oleh Bursa (BEI) maupun OJK,” ujar Purbaya dalam sambungan virtual Zoom saat Agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, penegakan hukum di pasar modal menjadi syarat utama sebelum pemerintah memberikan insentif baru bagi pelaku industri tersebut. Purbaya menilai sudah saatnya Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas praktik manipulasi harga saham yang selama ini marak, namun jarang berujung sanksi hukum.
Selanjutnya: Harga Emas Antam Capai Rp 2.734.000, Simak Cara Menabung Emas di Pegadaian
Menarik Dibaca: Saham Konglomerasi Tertekan, IHSG Tumbang 2,22% pada Sesi I Jumat (17/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News