kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,59   -6,76   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengukur Dampak Kenaikan Royalti bagi Emiten Batu Bara


Senin, 22 Agustus 2022 / 19:47 WIB
Mengukur Dampak Kenaikan Royalti bagi Emiten Batu Bara
ILUSTRASI. Alat berat beroperasi pada?tambang batubara milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA).


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru terkait pemungutan royalti batubara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022.

Dimana, tarif royalti yang ditetapkan pemerintah dalam aturan baru tersebut tercatat lebih tinggi ketimbang regulasi sebelumnya. Pada aturan sebelumnya, tarif royalti maksimal 7%, sementara pada aturan baru naik menjadi 13,5%.

Dalam PP 26/2022 ini, pemerintah menetapkan royalti tingkat kalori <4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari US$ 70 dipatok 5% dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari US$ 90 royalti yang ditetapkan mencapai 8% dari harga.

Adapun tarif royalti batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal/kg dengan HBA kurang dari US$ 70, pemerintah mematok royalti 7% dari harga. Untuk HBA atau lebih dari US$ 90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5% dari harga.

Baca Juga: Emiten Rumah Sakit dan Farmasi Bersiap Merespons Cacar Monyet, Cek Prospek Sahamnya

Selanjutnya, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA atau kurang dari US$ 70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5% dari harga, dan untuk batu bara pada tingkat kalori dengan HBA lebih dari US$ 90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5% dari harga.

Analis Pilarmas Investindo Sekuritas, Desy Israhyanti menilai, tarif royalti yang lebih tinggi ini berpotensi mengikis margin emiten batu bara meski harga acuan masih cukup tinggi. Sebab, royalti yang wajib dibayarkan ini akan meningkatkan beban emiten.

Lebih lanjut ia bilang, emiten-emiten batu bara dengan porsi ekspor yang lebih besar menjadi yang paling terdampak dari adanya aturan baru tersebut. Kemudian, emiten yang banyak memproduksi batu bara dengan kalori tinggi juga akan terdampak.

"Aturan baru ini akan menambah beban emiten dan mengikis margin emiten. Namun, harga rata-rata penjualan yang masih tinggi setidaknya masih menopang kinerja emiten," kata Desy pada Kontan, Senin (22/8).

Selain itu, Desy menerangkan ada sejumlah sentimen positif untuk saham-saham emiten batu bara. Misalnya saja, harga acuan yang relatif masih tinggi, kemudian kebutuhan yang cukup tinggi memasuki musim dingin dan permintaan batu bara dari Eropa untuk mengganti pasokan gas yang dikurangi Rusia juga menjadi katalis positif untuk sektor ini.

Selanjutnya, kata Desy, katalis positif lainnya datang dari potensi peningkatan kebutuhan dengan pengembangan ekosistem baterai EV yang pembangkitnya masih menggunakan batu bara sebagai bahan bakar.

Baca Juga: Ada Sentimen GIIAS, Cek Rekomendasi Saham Astra Internastional (ASII)

Di lain sisi, sentimen negatif untuk sektor ini yakni terkait intervensi pemerintah melalui regulasi seperti kenaikan tarif progresif batu bara, lalu emiten yang tidak mematuhi pemenuhan kewajiban minimum suplai batu bara ke domestik atau DMO.

Dari jajaran saham emiten batu bara, Desy menjagokan saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menurutnya PTBA memiliki kontrak dengan PLN, sehingga ia meyakini adanya stabilisasi margin ke depannya dan record membagikan dividen yang cukup besar.

Ia juga memilih ADRO karena memiliki porsi ekspor cukup besar yang diuntungkan dengan harga acuan batu bara yang saat ini masih tinggi. Ia memberikan rekomendasi beli untuk saham PTBA dan ADRO.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×