Reporter: Irene Sugiharti | Editor: Noverius Laoli
Revisi aturan
Di sisi lain, keinginan pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18/2008 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan diproyeksikan semakin menggairahkan persaingan usaha di industri poultry dalam negeri.
Analis NH Korindo Sekuritas Meilki Darmawan mengatakan, jika aturan tersebut direvisi, persaingan usaha antara peternak mandiri dengan perusahaan integrator tak lagi tumpang tindih.
Baca Juga: Harga saham naik, ini PER, EPS dan PBV saham emiten poultry dan ayam, Senin (2/12)
Alhasil, harapannya, tidak ada lagi peternak mandiri yang merugi dan gulung tikar. "Selain itu, pemerintah bisa mengawasi produksi DOC agar permasalahan oversupply tak berlanjut di tahun-tahun mendatang," tutur dia.
Selain itu, Meilki memprediksikan bahwa konsumsi ayam dan telur ras dapat meningkat di tahun depan. Meilki bilang harga ayam ras dapat naik tahun 2020. Sedangkan konsumsi telur ayam ras juga cenderung terus meningkat setiap tahun.
Sementara, program culling yang sudah dilakukan pemerintah juga dapat menstabilkan harga live bird (ayam hidup) mulai kuartal kedua 2020.
"Dan tentu saja hal tersebut akan menguntungkan bagi emiten seperti PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) dan PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN)," tambah Meilki.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru memoles kinerja Japfa Comfeed (JPFA) di akhir tahun
Untuk tahun depan, Meilki maupun Anisa sama-sama masih menjagokan JPFA. Meilki menilai, JPFA memiliki diversifikasi bisnis yang kuat dan memiliki langkah ekspansi konkret di 2019.
Karena itu, Meilki masih merekomendasikan beli saham JPFA dengan target harga Rp 1.940 per saham. Menurut hitungan dia, JPFA berpotensi memperoleh pendapatan sebesar Rp 40,6 triliun di tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News