Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) berpotensi di-delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut disampaikan oleh BEI dalam pengumuman No. Peng-00019/BEI.PP3/05-2024.
Melansir keterbukaan informasi, saham WSKT telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025.
BEI resmi menghentikan sementara perdagangan semua efek Waskita pada 8 Mei 2023 karena WSKT menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” ungkap Bursa dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Berpotensi Delisting dari Bursa, Begini Respons Waskita Karya (WSKT)
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyampaikan, WSKT meyakini suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditur.
Manajemen Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan upaya terbaik dalam rangka percepatan proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur baik perbankan maupun pemegang obligasi.
“Perlu diketahui bahwa Manajemen Perseroan saat ini telah berhasil mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (15/5).
Kata Ermy, secara keseluruhan total utang yang akan direstrukturisasi WSKT sebesar Rp 41,1 triliun. Restrukturisasi Waskita ditargetkan dapat terealisasi pada semester I 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut memberikan tanggapan terkait potensi delisting WSKT ini. Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK masih terus melakukan upaya monitoring secara intens atas proses restrukturisasi penyelesaian utang WSKT.
Terkait proses restrukturisasi utang WSKT yang sudah disetujui oleh kreditur, OJK telah melakukan beberapa inisiatif.
“Salah satunya adalah persetujuan terkait upaya WSKT melakukan Master Restructuring Agreement atau MRE atas 21 kreditur perbankan,” ungkapnya dalam konferensi pers daring, Senin (13/5).
Selain itu, OJK juga telah mengakui persetujuan dari pemegang Obligasi Berkelanjutan WSKT III Tahap II, Obligasi Berkelanjutan III tahap III, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.
Baca Juga: Bertambah 2, Kini Ada 6 Emiten Perbankan Dapat Notasi Khusus dari BEI
“OJK menyetujui WSKT untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun,” paparnya.
Sementara, proses restrukturisasi utang yang belum disetujui oleh kreditur, adalah untuk Obligasi Berkelanjutan WSKT III tahap IV yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2024.
“Atas obligasi ini, WSKT akan melaksanakan RUPO pada tanggal 16 Mei 2024,” ungkap Inarno.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy melihat, kesulitan WSKT dalam melakukan penyehatan keuangan sudah sangat dalam.
“Kecuali, pemerintah terus turun tangan untuk memberikan penyertaan modal negara (PMN) dan WSKT mau jual aset dari bisnis non-core yang arus kasnya bersifat sangat panjang,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (14/5).
Menurut Budi, bukannya WSKT tidak serius untuk melakukan restrukturisasi utang. Namun, defisit arus kas WSKT yang dibiayai utang terlalu besar, sehingga Perseroan terbebani dengan bunga dan cicilan.
“Di sisi lain, proyek baru tetap membutuhkan modal kerja. Dengan kondisi itu, lembaga keuangan juga was-was untuk memberikan fasilitas pinjaman baru,” ungkapnya.