kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menelusuri kisruh transaksi saham MNCN


Jumat, 15 Desember 2017 / 12:10 WIB
Menelusuri kisruh transaksi saham MNCN


Reporter: Dityasa H Forddanta, Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menyedot perhatian pasar. Ini lantaran MNCN meminta Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham MNCN pada 14 Desember 2017.

Ihwal suspensi, ada dugaan terjadi transaksi ilegal atas saham MNCN. Kronologis kejadian ini berpangkal pada 22 November lalu. Saat itu, Global Mediacom (BMTR) menitipkan 254,17 juta saham MNCN di kustodian Citibank. Saham yang dititipkan atas nama Nomura PB Nominees Ltd.

Namun pada 7 Desember ada penjualan 7 juta saham MNCN. Aksi jual berlanjut hingga 8 Desember sebanyak 12 juta saham. Kedua transaksi itu melibatkan broker Nomura.

Settlement sudah telanjur dilakukan. Pada 11 Desember kembali terjadi penjualan 11 juta saham MNCN dan berlanjut sehari setelahnya dengan volume sama. Nah, Kamis (14/12), merupakan hari settlement transaksi tadi.

MNCN meminta KSEI dan KPEI tak melakukan settlement transaksi itu. MNCN juga meminta KSEI dan KPEI tak melakukan settlement atas transaksi yang terjadi pada 12 dan 13 Desember.

Pelaku pasar pun menggosipkan kejadian ini. Tak sedikit menduga perkara MNCN mirip kasus repo saham Hanson International (MYRX) yang akhirnya dimenangkan Benny Tjokro, salah satu pemilik MYRX. Di kasus ini, Benny melawan Goldman Sachs International (KONTAN, 22 November 2017).

Corporate Secretary Grup MNC Syafril Nasution menampik gosip tersebut. "Itu salah besar karena yang benar adalah penggelapan penjualan saham MNCN," ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.

MNCN melaporkan Nomura ke Polda Metro Jaya. MNCN akan menyerahkan kasus ini ke BEI untuk memutuskan apakah transaksi itu batal atau tidak. BEI menunggu surat polisi dan MNCN. "Kami sedang review kasus ini," kata Direktur BEI, Samsul Hidayat.

Analis Senior Binaartha Sekuritas Reza Priyambada, menyarankan investor yang tak punya saham MNCN jangan masuk. Tunggu kejelasan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×