kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan transaksi ilegal, saham MNCN disuspensi


Kamis, 14 Desember 2017 / 13:18 WIB
Dugaan transaksi ilegal, saham MNCN disuspensi


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham media milik MNC Group, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) di seluruh pasar sejak sesi pertama Kamis (14/12). Pasalnya, ada dugaan saham MNCN telah digelapkan oleh sindikat yang berasal dari luar negeri.

Manajemen MNC mengatakan, saham MNCN milik PT Global Mediacom Tbk yang disimpan oleh kustodian Citibank atas nama Nomura Pb Nominees Ltd sejumlah 254 juta saham dicurigai diperjualbelikan di pasar saham dari 7 Desember 2017 hingga 13 Desember 2017.

"Kami mencurigai adanya penurunan pada saham MNCN baru-baru ini dikarenakan adanya penjualan saham tersebut, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Hary Tanoesudibjo, CEO MNC Group dalam siaran pers, Kamis (14/12).

Sementara, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menyebut, pihaknya kemungkinan akan menunggu surat dari kepolisian dan pihak-pihak terkait yakni pihak MNCN.

"Kami sedang review terkait kasus ini, ada permintaan dari manajemen perusahaan, agar tidak ada kerusuhan di market, di-freeze dulu" kata Samsul, Kamis (14/12).

Saat ini, MNCN sudah melaporkan kepada otoritas bursa terkait perdagangan saham secara ilegal itu, dan secara sukarela disuspensi. Penangguhan tersebut hanya bersifat sementara sampai saham MNCN milik PT Global Mediacom Tbk telah secara resmi diblokir untuk menghindari penjualan saham yang mencurigakan lebih lanjut.

Manajemen MNCN berharap proses ini selesai dalam satu hari dan aktivitas perdagangan akan dilanjutkan secara normal, besok.

Kemarin (13/12), saham MNCN ditutup di level Rp 1.280 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×