kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Transaksi MNCN mirip kasus repo MYRX


Kamis, 14 Desember 2017 / 21:27 WIB
Transaksi MNCN mirip kasus repo MYRX


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menghebohkan pasar. Lantaran manajemen meminta otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi atas saham MNCN akibat adanya dugaan transaksi ilegal.

Tak sedikit pelaku pasar yang memperbincangkan kejadian ini. Tak sedikit pendapat dari mereka yang menduga kejadian MNCN mirip seperti kasus repo saham PT Hanson Internasional Tbk yang akhirnya dimenangkan oleh Benny Tjokro.

Sekadar tahu saja, kasus ini setidaknya sudah berjalan selama lebih dari satu tahun. Pada tanggal 8 September 2016, Benny mengajukan gugatan lantaran mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham (setelah stock split berjumlah 2,125 miliar) pada PT Hanson International Tbk.

Ternyata saham tersebut telah berpindah tangan kepada Goldman Sachs International. Harjon Sinaga, kuasa hukum Goldman bilang kliennya membeli saham emiten berkode MYRX secara sah di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia. Goldman membeli dalam tiga kali transaksi, yaitu 27 Februari 2015, 13 Maret 2015 dan 21 Desember 2015.

Belakangan diketahui Benny mentransaksikan sahamnya kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Platinum Partners melalui repurchase agreement atau repo agar mendapat pinjaman.

Berdasarkan perjanjian, mestinya saham tersebut masih berada di tangan Platinum. Namun ternyata Platinum juga tersandung masalah. Akhir 2016 lalu, manajer perusahaan ini ditangkap lantaran melakukan penipuan hingga US$ 1 miliar.

Corporate Secretary Grup MNC Syafril Nasution menampik hal tersebut. "Itu salah besar karena yang benar adalah penggelapan penjualan saham MNCN," ujarnya saat dimintai konfirmasinya oleh KONTAN, Kamis (14/12).

Sebagai tindak lanjut transaksi ilegal tersebut, manajemen melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait perlakuan yang dilakukan Nomura. Syafril menambahkan, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada pihak BEI serta pihak yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah transaksi tersebut batal atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×