Reporter: Rizki Caturini, Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Membeli emas tentu sudah lazim. Yang muncul di benak kita, saat mendengar transaksi membeli emas adalah membayar, lantas membawa pulang logam emas itu. Emas fisik yang kita simpan itu bisa kita jual setiap saat kita mau. Tentu, kita bisa untung atau rugi, tergantung dari arah pergerakan harga.
Namun, saat ini, ragam transaksi jual beli emas tidak cuma berbentuk sederhana seperti di atas. Ambil contoh transaksi jual beli emas yang ditawarkan PT Trimas Mulia. Perusahaan itu berkantor di gedung Sampoerna Strategic Square, Jakarta.
Yoga Dendawancana, Direktur Trimas, menjelaskan, perusahaan yang mengantongi izin kegiatan perdagangan itu, menawarkan tiga skema transaksi. Pertama, jual beli logam mulia. Kedua, simpan gadai logam mulia. Ketiga, transaksi emas online perdagangan emas dunia.
Dari ketiga jasa itu, yang unik adalah dua tawaran pertama. Sedangkan yang terakhir adalah jasa perantara dalam transaksi kontrak berjangka emas. Jadi, posisi Trimas hanya sebagai agen atau perantara masyarakat yang berminat untuk bertransaksi dengan perusahaan pialang yang tercatat di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
“Kami membantu menego fee transaksi agar lebih murah,” kata Yoga. Namun, ia tak menyebut siapa saja pialang di BBJ yang menjalin kerja sama dengan Trimas.
Waspadai risiko
Dua jenis transaksi pertama yang khas Trimas. Keunikannya adalah Trimas menjanjikan iming-iming berupa fee dan cashback, baik untuk mereka yang cuma melakukan pembelian, maupun yang melakukan pembelian serta simpan gadai.
Darimana Trimas mendapatkan dana untuk pelunasan fee dan cashback itu? "Fee dan cashback itu bisa kami berikan kepada pembeli karena kami sudah mendapat untung dari penjualan emas ke pembeli," ujar Yoga.
Harga jual yang dipasang Trimas memang lebih tinggi, sekitar 25%-30% di atas harga jual Logam Mulia. Jika pada 13 Juli 2012, harga emas seukuran 1 gram di Logam Mulia adalah Rp 531.000 per gram, maka harga emas sejenis dan seukuran sama di Trimas lebih tinggi Rp 132.750 hingga Rp 159.300.
Masih menurut Yoga, kelebihan harga yang lebih dibayarkan pembelinya, dimanfaatkan Trimas untuk memutar kegiatan produksi. Trimas mengaku menjalin kerjasama dengan perusahaan tambang kecil. Nah, tambang yang diproduksi itu, lantas dimurnikan di Logam Mulia, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Keuntungan dari harga jual dan produksi itu, yang menjadi sumber dana Trimas untuk melunasi fee dan cashback. Bagi mereka yang cuma membeli saja, fee berkisar 1%-2% per bulan selama enam bulan atau 12 bulan. Pembeli juga mendapatkan uang kembali alias cashback dari selisih harga pembelian emas yang lebih tinggi.
Untuk mereka yang melakukan simpan gadai, besar fee bulanan disesuaikan dengan besar emas yang disimpan. Makin besar porsi emas yang dititip, makin tinggi pula iming-iming fee. Porsi fee yang dibayarkan per bulan maksimal 6% dari nilai pembelian. Seperti transaksi jual beli, transaksi simpan gadai Trimas juga menjanjikan cash back.
Tertarik dengan fee dan cashback? Sebelum mengambil keputusan, jangan lupa menimbang risiko fluktuasi harga emas di pasar dunia. Untuk mereka yang tergoda mengejar fee dalam persentase tinggi, perlu juga menimbang risiko gadai. "Menitipkan emas yang dibeli ada risikonya," tutur pengamat emas, Leo Hadi Loe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News