kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menakar peraturan OJK yang pro ke investor minoritas


Jumat, 10 Mei 2019 / 20:37 WIB
Menakar peraturan OJK yang pro ke investor minoritas


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peraturan baru terkait penambahan modal emiten alias rights issue. Beleid yang tercantum dalam No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) ini ternyata lebih melindungi pemegang saham minoritas.

Mengutip peraturan tersebut, Jumat (10/5), OJK mengatur soal RUPS persetujuan rencana HMTED. Dimana, emiten bisa menggelar right issue bila RUPS dihadiri dan disetujui oleh 50% investor independen yang tidak terkait pemegang saham pengendali, direksi, dan manajemen emiten.

Hal tersebut lengkap tercantum dalam Pasal 8A ayat 2 aturan tersebut. Dengan kata lain, perhitungan suara bukan dihitung dari jumlah total sahamnya lagi, melainkan dari jumlah investor publik.

Sehingga, jika kuorum tidak tercapai, maka emiten bisa meminta izin kepada OJK untuk menetapkan jumlah investor independen yang lebih ringan. Sekadar tahu saja, peraturan ini merupakan perubahan atas POJK No. 32/POJK.04/2015 dan telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso 30 April 2019.

Dalam hal ini, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Djustini Septiana mengatakan, dalam peraturan ini OJK menambahkan modal tanpa HMETD hanya bisa dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan perusahaan saja.

"Kalaupun mau tanpa HMETD untuk bukan karena penyelamatan, tentunya masih dibuka, peluang tetapi syaratnya wajib RUPS independen dulu," jelas dia kepada KONTAN, Jumat (10/5).

Sebab, OJK memahami ada resiko bagi pemegang saham independen utk terdelusi, padahal perusahaan tidak dalam kondisi kesulitan keuangan. Sehingga jelas, lanjut Djustini, OJK perlu untuk lebih melindungi pemegang saham independen yang memiliki keterbatasan atas info yang komprehensif dalam rencana aksi korporasi emiten.

Dirinya pun mengaku, upaya ini ditempuh salah satunya untuk memenuhi kriteria ease of doing business di Indonesia. "Sehingga kami buat ketentuan ini untuk melindungi minority interest dan menurut kita itu juga hal yang positif untuk industri pasar modal," tambah Djustini.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto menyambutbaik peraturan baru OJK ini. Menurut dia, dengan hal ini regulator memperhatikan peran dari para investor minoritas.

"Ada perlindungan dan kepastian terhadap investasi yang ditanamkan," katanya kepada KONTAN. Apalagi, dalam setiap aksi korporasi investor independen diikutsertakan dan tidak hanya mengikuti kemauan dari pemegang saham pengendali.

"Yang mungkin tidak menguntungkan bagi investor independen, kita apresiasi aturan yang dibuat OJK ini," tutur Octavianusi. APEI juga berharap kedepan, OJK mengeluarkan aturan yang lebih pro ke investor minoritas, katena hal ini bida meningkatkan kepercayaan menanamkan investasi di pasar modal tanah air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×