kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,95   10,59   1.14%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait PSAK baru, OJK tak segan tindak tegas emiten yang masih bandel


Kamis, 09 Mei 2019 / 22:59 WIB
Terkait PSAK baru, OJK tak segan tindak tegas emiten yang masih bandel


Reporter: Aloysius Brama | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan menggantikan PSAK 50, 55, dan 60; PSAK 72 yang akan menggantikan PSAK 23 dan 34; serta PSAK 73 yang akan menggantikan PSAK 30. PSAK baru itu serentak akan diimplementasikan pada tahun 2020 nanti.

Sebelumnya, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengeluarkan ketiga PSAK tersebut sebagai bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem yang di lakukan oleh International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board (IASB).

Ketiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan perusahaan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa.

Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan, meskipun OJK dalam hal ini memiliki tugas sebagai pengawas, namun bukan tidak mungkin OJK juga bisa memberikan sanksi. Sanksi tersebut tentunya akan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang belum mengimplementasikan PSAK 71, 72 dan 73 pada tahun 2020 nanti.

“Kami akan sekuat mungkin menggalakkan agar peraturan ini diimplementasikan. Ke depan kami juga akan jaga penegakan hukum dan sanksi bagi yang melanggar mulai dari panggilan hingga penyelidikan,” kata Djustini dalam acara Forum Diskusi Implementasi PSAK 71, 72, dan 73 yang diselenggarakan oleh Kompas di Hotel JS Luwansa, Kamis (9/5).

Hingga saat ini, OJK sendiri masih terus melakukan pengecekan kepada setiap emiten mengenai kesiapan implementasi PSAK itu. Menurutnya hal itu ia lakukan supaya setiap perusahaan dan bahkan stakeholders lain benar-benar memahami implementasi tersebut.

“Kami tidak akan beri dispensasi lagi karena sejak terbit pada tahun 2017, itu berarti sudah tiga tahun menuju implementasi pada tahun 2020. Harusnya sudah siap,” kata Djustini.

Selain kepada para stakeholders, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ke tingkat masyarakat. Hal tersebut mengingat banyak pula masyarakat yang mengakses pasar modal. “Sehingga kalau masyarakat tidak paham, ke depan bukan tidak mungkin akan ada gejolak juga,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×