kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Menakar Manfaat dan Mudarat Rebalancing Mayor LQ45 Setiap Kuartalan


Senin, 01 April 2024 / 20:32 WIB
Menakar Manfaat dan Mudarat Rebalancing Mayor LQ45 Setiap Kuartalan
ILUSTRASI. Menakar Manfaat dan Mudarat Rebalancing Mayor LQ45 Setiap Kuartalan


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

Guntur bilang dari Pinnancle Investment Indonesia sendiri semua proses untuk rebalancing reksadana indeks sudah dilakukan secara otomatis dan prosesnya sistematis sehingga bisa efisien. 

“Secara keseluruhan, rebalancing setiap kuartalan ini dapat memberikan stabilitas dan kepastian bagi pasar efek. Ini memungkinkan investor untuk memiliki gambaran yang lebih jelas,”  ucapnya.

Reza Fahmi, Head of Business Development Divison Henan Putihrai Asset Management menilai dengan periode rebalancing yang lebih cepat, para manajer investasi dapat merespons perubahan pasar dengan lebih dinamis. 

Baca Juga: Saham IDX High Dividend 20 Tak Selalu Punya Yield Tinggi, Cermati Rekomendasi Berikut

“Ini menjadi tantangan karena harus memantau dan menyesuaikan protofolio lebih sering, yang memerlukan analisis lebih lebih mendapat dengan pengambilan keputusan yang cepat,” kata dia

Walaupun mendapat tantangan, Reza menekankan evaluasi mayor setiap bulan ini memiliki peran penting untuk kesegaran sektor kesayangan, khususnya dalam menjaga akurasi dan relevansi dari indeks.

Dengan begitu, lanjut Reza, ketentuan ini bisa menjadi sentimen positif bagi investor dengan menyediakan patokan transparan yang secara akurat mencerminkan kinerja pasar dan tren. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×