Reporter: Yuliana Hema | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (4/2).
Kelahiran badan pengelola investasi jumbo ini lahir melalui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Kinerja Keuangan Tak Sesuai Ekspektasi, Akankah Saham Big Banks Kembali Ditinggalkan?
Pengamat Pasar Modal & Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menyebutkan, kehadiran BPI Danantara bisa berdampak positif terhadap pasar ekuitas.
“Kehadiran Danantara sebenarnya positif, tetapi pelaku pasar Indonesia belum menangkap sentimen positif tersebut karena masih menunggu,” jelasnya saat dihubungi Kontan, Rabu (5/2).
Direktur Purwanto Asset Management Edwin Sebayang menyebut dari sudut pandang sebagai manajer investasi (MI), Danantara bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap pasar saham.
Namun perlu ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Jika pengasahan BPI Danantara sudah jelas dari segi regulasi dan struktur pasar maka bisa memberikan dampak positif.
Baca Juga: Simak Arah IHSG & Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Perdagangan Rabu (5/2)
“Ini bisa memberikan dampak positif bagi investor karena bisa lebih yakin menilai prospek investasi, baik dari sisi BUMN atau perusahaan swasta terkait,” kata Edwin.
Menurutnya, kejelasan ini bisa meningkatkan likuiditas pasar ekuitas karena investor bisa menilai lebih baik antara risiko dan potensi imbal hasil.
Hal lain yang perlu diwaspadai ialah potensi tumpang tindih antara kegiatan BPI Danantara dengan BUMN. Jika terjadi, maka berpotensi kekhawatiran terkait dengan persaingan.
“Sebagai MI, kami harus memantau bagaimana hal ini akan mempengaruhi daya saing perusahaan yang ada di pasar. Kalau terjadi tumpang tindih, bisa menurunkan daya tarik,” ucapnya.
Budi Frensidy, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) menilai, kelahiran Danantara ini hampir tidak berdampak terhadap pasar saham atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurutnya, Danantara hanya bertindak sebagai holding dan tidak menjadi perusahaan terbuka. Danantara juga tidak bertindak sebagai market maker maupun liquidity provider.
“Yang lebih diperlukan pasar saat ini untuk pengawal indeks adalah market market atau liquidity provider,” kata Budi.
Baca Juga: Danantara Jadi Pengendali dan Pengelola BUMN dengan Aset Capai Rp 10.000 Triliun