Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tampak berambisi meningkatkan jumlah perusahaan publik atau emiten. Teranyar, BEI resmi menjalin kerja dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Harapannya, kerja sama ini bakal mendorong para UMKM untuk bisa melantai di BEI dengan menggelar Penawaran Umum Saham Perdana atawa Initial Public Offering (IPO).
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menyampaikan saat ini sudah ada 33 UMKM yang listing dan saat ini BEI sudah mengantongi beberapa nama UMKM dalam pipeline IPO.
Baca Juga: Simak Rencana Maxindo Karya Anugerah Setelah Melakukan IPO
“Target 100 UMKM yang bisa IPO itu bisa tercapai dengan 3 juta UMKM yang siap untuk pendanaan. Papan akselerasi baru diluncurkan pada 2021,” ujar dia, Rabu (7/6).
Asal tahu saja, BEI memang memiliki papan pencatatan khusus untuk mewadahi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah alias UMKM, yakni Papan Akselerasi.
Hingga saat ini, sudah ada 33 UMKM yang menghuni papan akselerasi tersebut. Hingga penutupan Kamis (9/6) dari 33 saham, hanya ada 12 saham yang berhasil melonjak dari harga IPO dan sisanya 21 saham tersungkur.
Baca Juga: Wira Global Solusi (WGSH) Berniat Meningkatkan Jumlah Portofolio Bisnis pada 2023
Penurunan paling dalam terjadi pada saham PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL) dan PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV) yang masing-masing anjlok 79% dari harga IPO. SOUL turun dari Rp 110 menjadi Rp 23 dan OLIV merosot dari Rp 100 menuju Rp 21.
Perlu Pengetatan Aturan
Berkaca jadi hal tersebut, Pengamat Pasar Modal Teguh Hidayat menilai jika dibandingkan sebelum 2018, saat ini otoritas memberikan kemudahan untuk perusahaan melakukan IPO.
“Setelah 2018, jumlah IPO lebih dari 50. Artinya sudah cukup mudah. Untuk itu, sekarang saatnya fokus untuk meningkatkan kualitas emiten," tutur Teguh kepada Kontan.
Menurutnya bukan suatu kemunduran bagi BEI untuk kembali mengetatkan aturan listing. Pasalnya, jumlah perusahaan tercatat sudah banyak tetapi kapitalisasi pasarnya tidak terdongkrak.
Baca Juga: Gandeng BEI, KemenkopUKM Dorong UMKM Listing di Bursa Saham
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan OJK akan mengevaluasi terkait aturan pelaksanaan IPO.
"OJK selalu melakukan evaluasi terkait dengan persyaratan dan ketentuan pelaksanaan penawaran umum perdana saham dan akan melakukan revisi aturan jika memang diperlukan," tutur dia.
Namun dia menekankan pihak otoritas membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak. Inarno mengatakan, seluruh informasi material yang relevan serta dokumen pernyataan pendaftaran termasuk prospektus IPO.
Baca Juga: Banyak Perusahaan IPO, Kapitalisasi Pasar Bursa Akan Semakin Besar
"Di samping OJK, para pelaku pasar pun juga harus ikut mengawasi terutama dalam proses IPO," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News