kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menakar Ambisi BEI Mendongkrak Jumlah Perusahaan yang IPO


Jumat, 09 Juni 2023 / 16:00 WIB
Menakar Ambisi BEI Mendongkrak Jumlah Perusahaan yang IPO
ILUSTRASI. Menakar Ambisi BEI Mendongkrak Jumlah Perusahaan yang IPO


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

Berkaca jadi hal tersebut, Pengamat Pasar Modal Teguh Hidayat menilai jika dibandingkan sebelum 2018, saat ini otoritas memberikan kemudahan untuk perusahaan melakukan IPO. 

“Setelah 2018, jumlah IPO lebih dari 50. Artinya sudah cukup mudah. Untuk itu, sekarang saatnya fokus untuk meningkatkan kualitas emiten," tutur Teguh kepada Kontan. 

Menurutnya bukan suatu kemunduran bagi BEI untuk kembali mengetatkan aturan listing. Pasalnya, jumlah perusahaan tercatat sudah banyak tetapi kapitalisasi pasarnya tidak terdongkrak.

Baca Juga: Gandeng BEI, KemenkopUKM Dorong UMKM Listing di Bursa Saham

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan OJK akan mengevaluasi terkait aturan pelaksanaan IPO. 

"OJK selalu melakukan evaluasi terkait dengan persyaratan dan ketentuan pelaksanaan penawaran umum perdana saham dan akan melakukan revisi aturan jika memang diperlukan," tutur dia. 

Namun dia menekankan pihak otoritas membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak. Inarno mengatakan, seluruh informasi material yang relevan serta dokumen pernyataan pendaftaran termasuk prospektus IPO.

Baca Juga: Banyak Perusahaan IPO, Kapitalisasi Pasar Bursa Akan Semakin Besar

"Di samping OJK, para pelaku pasar pun juga harus ikut mengawasi terutama dalam proses IPO," tegas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×