kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Melawan arus Asia, IHSG turun lagi


Rabu, 11 Oktober 2017 / 09:23 WIB
Melawan arus Asia, IHSG turun lagi


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melawan arus bursa Asia, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka langsung terjun ke zona merah. Rabu (11/10) pukul 9.12 WIB, IHSG melorot 11 poin atau 0,18% ke 5.895,37.

Tujuh sektor yang dipimpin oleh sektor infrastruktur menurun. Penurunan sektor infrastruktur mencapai 0,94%, disusul oleh sektor barang konsumer 0,47%. Sektor manufaktur turun 0,30%.

Sektor perkebunan melorot 0,27%. Sedangkan sektor perdagangan terkoreksi 0,15%. Sektor konstruksi dan industri dasar turun 0,01%.

Penguatan terjadi pada sektor keuangan 0,21%, sektor pertambangan 0,12%, dan sektor aneka industri 0,16%.

Pada indeks LQ45, tiga saham dengan penurunan terbesar adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) 1,99%, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) 1,75%, dan PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) 1,11%.

Sedangkan saham-saham dengan kenaikan terbesar adalah PT Adhi Karya Tbk (ADHI) 1,99%, PT PP Properti Tbk (PPRO) 1,52%, dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) 1,42%.

Total penjualan bersih asing di seluruh pasar pada pagi ini mencapai Rp 88,37%. Penjualan bersih terbesar pada saham TLKM Rp 138 miliar, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Rp 3,4 miliar, dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Rp 1,8 miliar.

Pembelian bersih asing terbesar pada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 40,5 miliar, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Rp 8,6 miliar, dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Rp 2,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×