kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Megenta Kapital Sekuritas resmi menyetop operasional, nasabah diharap memindah efek


Rabu, 01 Juli 2020 / 18:34 WIB
Megenta Kapital Sekuritas resmi menyetop operasional, nasabah diharap memindah efek


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Titik terang mengenai nasib PT Magenta Kapital Sekuritas akhirnya terlihat. Melalui surat yang dibagikan kepada nasabah dengan tanggal yang tertera 25 Juni 2020, direksi Magenta Kapital Sekuritas mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi.

Sebelumnya, pihak direksi menyebut bahwa terhitung sejak tanggal 16 Juni 2020 seluruh kegiatan operasional perusahaan dinyatakan telah berhenti. Melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama Magenta Kapital Sekuritas Hoksan Sinaga, pihak direksi meminta kepada para nasabah untuk segera memindahkan saham-sahamnya dari Magenta Kapital Sekuritas ke perusahaan efek lain.

Baca Juga: BEI menjatuhkan sanksi denda bagi Waterfront Sekuritas karena laporan MKBD tak akurat

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Magenta Kapital Sekuritas sebelumnya telah dihentikan dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Maret 2020 silam. Saat itu, diketahui bahwa Magenta Kapital Sekuritas berdasarkan hasil pemantauan bursa ternyata mempunyai nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

Mengutip profil Magenta Kapital Sekuritas di situs BEI per 1 Juli 2020, diketahui bahwa MKBD yang tercantum hanya sebesar Rp 2,01 miliar.

Adapun, peraturan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan jumlah minimal MKBD sebesar Rp 25 miliar.

Baca Juga: Tidak penuhi MKBD, BEI suspensi Magenta Kapital Sekuritas hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×