Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan PT Magenta Kapital Sekuritas sejak sesi I perdagangan Kamis (19/3).
PT Magenta Kapital Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di BEI sampai pemberitahuan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pusat pelaporan MKBD, diketahui bahwa nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) PT Magenta kaptal Sekuritas Indonesia per 18 Maret 2020 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," tulis Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, dalam pengumuman yang dirilis Kamis (19/3).
Baca Juga: OJK beri waktu hingga 20 Maret bagi Nara Hotel International untuk gelar IPO ulang
Seperti diketahui, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan jumlah minimal MKBD sebesar Rp 25 miliar.
Mengutip profil PT Magenta Kapital Sekuritas per 19 Maret 2020 di situs Bursa Efek Indonesia, MKBD broker ini masih tercantum Rp 26,80 miliar.
Adapun rata-rata MKBD perusahaan yang berdiri di tahun 1989 itu memang cenderung menurun sejak awal tahun. Pada bulan Januari yang lalu, rata-rata MKBD Magenta Kapital Sekuritas tercatat Rp 27,76 miliar. Jumlah ini menurun di bulan Februari menjadi Rp 27 miliar.
Sekadar informasi, perusahaan sekuritas ini memegang izin sebagai Perantara Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). Adapun pemegang saham mayoritasnya PT Nusaguna Rayajaya hingga 92,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News