kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BEI menjatuhkan sanksi denda bagi Waterfront Sekuritas karena laporan MKBD tak akurat


Rabu, 24 Juni 2020 / 13:13 WIB
BEI menjatuhkan sanksi denda bagi Waterfront Sekuritas karena laporan MKBD tak akurat
ILUSTRASI. BEI menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan denda bagi PT Waterfront Sekuritas Indonesia


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan denda bagi PT Waterfront Sekuritas Indonesia. Sanksi ini terkait pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan BEI diketahui bahwa Waterfront Sekuritas telah menyajikan laporan MKBD secara tidak akurat," ungkap Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo dalam pengumuman bursa, Selasa (23/6). BEI memberikan denda Rp 125 juta bagi Waterfront.

Baca Juga: BEI suspensi aktivitas perdagangan efek Pool Advista Sekuritas

Berdasarkan website BEI, Waterfront tercatat memiliki MKBD rata-rata Rp 27,75 miliar pada bulan Juni. Berdasarkan laporan keuangan audit 2019, Waterfront memiliki MKDB Rp 27,28 miliar di akhir tahun lalu.

MKBD Waterfront mencapai Rp 28,03 miliar pada Januari 2020. MKBD Waterfront selalu berada di atas Rp 26 miliar pada periode Februari-Mei 2020.

Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011, nilai nominal MKBD perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan efek setidaknya Rp 25 miliar.

Baca Juga: Tidak memenuhi MKBD, BEI suspensi perdagangan OSO Sekuritas Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×