kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mega Perintis (ZONE) segera mengantongi Rp 31,76 miliar dari private placement


Rabu, 20 November 2019 / 15:26 WIB
Mega Perintis (ZONE) segera mengantongi Rp 31,76 miliar dari private placement
ILUSTRASI. Staf merapikan busana di Gerai Manzone, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Senin (24/6). Mega Perintis (ZONE) akan menerbitkan 73,17 juta saham dengan harga pelaksanaan Rp 434 per saham.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mega Perintis Tbk (ZONE) segera mengantongi dana segar dari aksi korporasi private placement. Emiten pemilik gerai Manzone ini akan menerbitkan 73,17 juta saham dengan harga pelaksanaan Rp 434 per saham.

Dari private placement tersebut, ZONE akan meraup dana Rp 31,76 miliar. "Calon pemodal adalah PT Jabaya Adi Kriya dan PT Jabaya Adi Investama yang keduanya bukan pihak terafiliasi," ungkap Franxiscus Afat Adinata Nursalim, Direktur Utama Mega Perintis dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (20/11).

Baca Juga: Kinerja Mega Perintis (ZONE) Tahun Ini dipastikan Melampaui Target

Aksi korporasi penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) ini telah mengantongi restu pemegang saham pada rapat umum pemegang saham luar biasa pada 13 November 2019 lalu.

ZONE mengungkapkan bahwa pencatatan saham baru ini akan dilakukan pada 29 November 2019. Setelah private placement, Jabaya Adi Kriya dan Jabaya Adi Investama akan memiliki 8,41% saham ZONE.

Baca Juga: Mega Perintis (ZONE) resmi akuisisi brand Minimal

Kepemilikan saham Verosito Gunawan, pemegang saham pengendali ZONE akan turun dari 37,79% menjadi 34,61%. Kepemilikan PT Tancorp Investama Mulia akan turun dari 22,3% menjadi 20,42%. Sedangkan porsi saham publik akan turun dari 15,41% menjadi 14,11%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×