kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Medialoka Hermina (HEAL) Siapkan Rp 21 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo


Kamis, 28 Agustus 2025 / 09:22 WIB
Medialoka Hermina (HEAL) Siapkan Rp 21 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
ILUSTRASI. PT Medialoka Hermina Tbk (HEAL) akan melunasi obligasi yang jatuh tempo pada September 2025.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyampaikan bahwa PT Medialoka Hermina Tbk (HEAL) akan melunasi obligasi yang jatuh tempo pada September 2025. Yakni Obligasi Berkelanjutan I tahun 2020 tahap I seri B (peringkat idAA) senilai Rp 21 miliar yang akan jatuh tempo pada 8 September 2025. 

“Perusahaan berencana untuk melunasi efek utang yang jatuh tempo menggunakan dana internal,” ujar Analis Pefindo Agung Iskandar & Tsanya Chindra dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025). 

Sebelumnya, merujuk pengumuman perusahaan di Bursa Efek Indonesia atas pencatatan obligasi berkelanjutan I Medialoka Hermina Tahap I 2020, ada dua seri. 

Baca Juga: Valuasi Harga Saham HEAL Kian Premium Sejak Masuknya Grup Djarum, Masih Layak Beli?

Pertama, seri A dengan nilai emisi sebesar Rp 425,5 miliar. Obligasi ini diberikan ganjaran kupon sebesar 8%. Dengan tenor 3 tahun, obligasi seri A ini akan jatuh tempo pada 8 September 2023 dengan pembayaran bunga tiap 3 bulan, dengan tanggal pembayaran bunga tahap pertama di 8 Desember 2020 ini.

Kedua, seri B Rp 21 miliar dengan kupon sebesar 8,50%. Memiliki tenor lima tahun, obligasi ini akan jatuh tempo pada 8 September 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×