kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mayoritas dana investasi DNET berbentuk KPD


Kamis, 06 Agustus 2015 / 16:56 WIB
Mayoritas dana investasi DNET berbentuk KPD


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Manajemen PT Indoritel Makmur International Tbk (DNET) memilih membiakkan dananya pada instrumen selain deposito. Perseroan membenamkan dana investasi pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Hampir 100% dana investasi sepanjang 2015 diputar dalam KPD. Mengutip laporan keuangan DNET per akhir Juni 2015, dana segar dari kas bersih perseroan yang digunakan untuk investasi senilai Rp 262,46 miliar. Sebesar Rp 261,81 miliar merupakan penempatan pada investasi jangka pendek.

Harjono Wreksoremboko, Direktur Utama DNET dalam laporan keuangan menjelaskan, investasi jangka pendek perseroan adalah KPD. Total dana KPD per 30 Juni 2015 sebesar Rp 250 miliar. Adapun, kontrak pengelolaan dana itu dilakukan dengan PT Nikko Securities Indonesia.

Perseroan mengantongi keuntungan sebesar Rp 12,84 miliar dari hasil investasinya tersebut. "(hasil ini) dicatat sebagai bagian dari pendapatan keuangan dalam laporan laba rugi komprehensif," jelas Harjono. Pada enam bulan pertama 2015, total pendapatan keuangan DNET tercatat sebesar Rp 15,55 miliar.

DNET mulai menempatkan dana investasinya pada produk KPD sejak awal tahun ini. Pada 27 Januari 2015 dan 10 Februari 2015, DNET dan Nikko Securities Indonesia meneken perjanjian KPD. Masing-masing nilai investasi sebesar Rp 150 miliar dan Rp 130 miliar. Berarti, totalnya mencapai Rp 280 miliar.

Per akhir Maret 2015, cuan yang dihasilkan dari KPD ini sebesar Rp 4,8 miliar. Perinciannya, sebesar Rp 2,86 miliar pada perjanjian KPD Januari dan sebesar Rp 1,94 miliar pada perjanjian KPD di Februari. Manajemen emiten milik Grup Salim ini tidak menjelaskan aset dasar (underlying) dari KPD tersebut.

Informasi saja, KPD merupakan mekanisme pengelolaan investasi yang bersifat bilateral antara investor dan manajer investasi. Investor bisa memiliki keleluasaan mengatur portofolio efek yang menjadi underlying KPD tersebut.

Tidak seperti reksadana, KPD tidak perlu meminta izin otoritas pasar modal, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melainkan, hanya perlu melapor. Sehingga, jika terjadi konflik, penyelesaian dilakukan oleh kedua belah pihak.

Kas dan setara kas DNET per akhir Juni 2015 merosot dibanding awal tahun. Posisi kas dan setara kas perseroan tercatat tinggal Rp 22,95 miliar di pengujung semester I-2015. Sedangkan, di awal tahun nilainya menyentuh angka Rp 305,92 miliar.

Pada enam bulan pertama 2015, DNET mengalami penurunan laba dari Rp 116,13 miliar menjadi Rp 94,1 miliar. Hal ini lantaran membengkaknya beban yang harus ditanggung. Beban umum dan administrasi melonjak dari Rp 6,32 miliar menjadi Rp 8,12 miliar. Beban lainnya naik tajam dari Rp 11,89 juta menjadi Rp 715,6 juta.

Beban lainnya tersebut naik akibat beban pajak dan denda perseroan yang mencapai Rp 638,37 juta. Pendapatan DNET sebenarnya meningkat dari Rp 432,09 juta menjadi Rp 1,88 miliar. Namun, bagian laba dari entitas asosiasi perseroan menyusut dari Rp 111,22 miliar menjadi Rp 85,93 miliar. Alhasil, penurunan laba tak terelakkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×