CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Matahari bakal menambah 15 gerai tahun ini


Jumat, 11 April 2014 / 15:39 WIB
Matahari bakal menambah 15 gerai tahun ini
ILUSTRASI. Manfaat daun kemangi untuk kesehatan.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketika emiten retailer lain cenderung menahan ekspansinya tahun ini, maka lain halnya dengan PT Matahari Department Store Tbk (LPPF). Afiliasi Lippo Group ini justru berencana menambah gerai lebih banyak tahun ini.

Tahun lalu, manajemen membuka 9 gerai baru, sehingga saat ini LPPF memiliki 125 gerai yang tersebar di 61 kota besar. "Tahun ini, kami akan membuka sepuluh hingga lima belas gerai di luar Pulau Jawa," tambah Richard Gibson, Chief Financial Officer (CFO) LPPF, (11/4).

Dia menambahkan, banyak tekanan makro yang terjadi sepanjang tahun lalu. Tapi, kondisi tersebut ternyata tidak menurunkan permintaan barang dagangan LPPF. Hal ini pula yang membuat manajemen yakin tambahan gerai barunya tersebut mampu menjaga kinerjanya tahun ini tetap positif.

Manajemen menyiapkan belanja modal sekitar Rp 500 miliar untuk mendanai semua kegiatan ekspansi bisnis LPPF tahun ini. Seluruh belanja modal tersebut diambil dari kas internal perusahaan.

Selain itu, LPPF juga telah menandatangani 12 MoU pembukaan beberapa gerai di seluruh Indonesia. Perjanjian tersebut senilai Rp 638,26 miliar dengan masa sewa 10 tahun hingga 11 tahun dan akan mulai beroperasi pada tahun ini dan tahun 2015 mendatang.

"Untuk tahun ini akan dimulai dengan pembukaan gerai pada bulan Mei atau Juni," pungkas Gibson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×