kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih ada 23 calon emiten dalam pipeline IPO, belum ada BUMN


Kamis, 17 Juni 2021 / 17:28 WIB
Masih ada 23 calon emiten dalam pipeline IPO, belum ada BUMN
ILUSTRASI. Sejak awal tahun 2021 sampai dengan Rabu (16/6), sebanyak 20 emiten baru tercatat di BEI.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun 2021 sampai dengan Rabu (16/6), sebanyak 20 emiten baru tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menyebutkan, masih ada sebanyak 23 perusahaan dalam pipeline penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO).

Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya akan melakukan IPO secara elektronik (e-IPO) dan informasinya sudah dapat diakses melalui situs web e-IPO. Tiga calon perusahaan tercatat tersebut adalah PT Bundamedik Tbk (BMHS), PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB), dan PT Archi Indonesia Tbk (ARCI).

"Selanjutya, sebanyak 20 perusahaan lainnya dapat kami sampaikan bahwa belum ada perusahaan BUMN yang melakukan permohonan pendaftaran pencatatan saham," kata Nyoman, Kamis (17/6).

Calon emiten dari sektor perindustrian yang sebanyak empat perusahaan mendominasi daftar pipeline IPO. Kemudian, masing-masing tiga perusahaan berasal dari sektor barang konsumsi primer, teknologi, energi, dan keuangan.

Baca Juga: Bursa Asia: Indeks Nikkei jatuh 1% setelah The Fed beri sinyal kenaikan suku bunga

Lalu, masing-masing dua perusahaan termasuk dalam sektor barang konsumsi nonprimer dan kesehatan. Sementara tiga lainnya masing-masing tergolong ke dalam sektor transportasi dan logistik, properti dan real estate, serta barang baku.

Dari 23 perusahaan tersebut, sebanyak tiga perusahaan tergolong dalam perusahaan dengan aset skala kecil, sembilan perusahaan masuk aset skala menengah, dan sebelas perusahaan merupakan aset skala besar.

Berdasarkan POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017, perusahaan dengan skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, dan perusahaan aset skala besar memiliki aset di atas Rp 250 miliar.

Baca Juga: Rencana IPO perusahaan teknologi berpotensi mendorong kinerja pasar saham Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×