Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Meski bukti tanda tangannya ada dalam laporan keuangan 2017, Joko dan Budhi mengaku tidak mengetahui adanya tindakan penggelembungan piutang dan manipulasi pencatatan dalam laporan tersebut. Joko justru mengalihkan tanggungjawab kepada bawahannya, yaitu Sjambiri Lioe selaku Koordinator Keuangan Tiga Pilar sebagai pihak yang mesti bertanggung jawab. “Sjambiri itu direktur atau setara direktur? Kalau dia direktur mengapa bukan dia yang menandatangani laporan tahunan?” kata Hakim Ahmad balik bertanya.
Tidak cuma Sjambiri, Joko dan Budi juga menyalahkan auditor KAP Amir Abadi Jusuf (AAJ) yang tidak pernah mengoreksinya terkait dengan pencatatan pihak ketiga dan pihak berafiliasi. Oleh karena itu, majelis hakim meminta keduanya untuk jujur dan tidak menyalahkan orang lain.
“Kadang aneh, ada perusahaan yang berbuat salah namun yang disalahkan adalah satpam,” sambung Hakim Ahmad mengandaikan upaya Joko dan Budhi mengelak dari dari tanggung jawab. Apalagi pada sidang-sidang sebelumnya, Sjambiri tegas menyatakan bahwa ia hanya melakukan apa yang diperintahkan oleh direktur pada saat itu yaitu Joko Mogoginta dan Budhi Istanto.
Baca Juga: Ini penyebab laba bersih FKS Food Sejahtera (AISA) naik jadi Rp 1,2 triliun di 2020
Hakim pun mempertanyakan kepada siapa Sjambiri bertanggung jawab di dalam perusahaan, Budhi Istanto spontan menjawab bahwa Sjambiri melapor langsung kepada direktur utama. Hal inipun dibenarkan oleh terdakwa Joko Mogoginta.
Senada dengan Joko, Budhi Istanto juga tidak bisa memberikan alasan yang jelas saat ditanya Majelis Hakim terkait ia menandatangani laporan keuangan perusahaan tersebut. Budhi cuma mengaku menandatangani laporan karena merupakan direksi yang paling sering berada di kantor. “Saya membayangkan ini adalah perusahaan besar, perusahaan terbuka, masa seperti itu, main tunjuk (untuk tanda tangan)," kata Hakim Ahmad.
Selain mencecar kedua terdakwa terkait pertanggungjawabannya terhadap laporan keuangan, Hakim Ahmad juga mempertanyakan soal penggelembungan piutang enam distributor. Terutama pada saat Tiga Pilar gagal membayar bunga obligasi pada tahun 2018 yang kemudian berujung pada pemberhentian perdagangan saham perusahaan.
Baca Juga: Manajemen baru AISA bekerja keras bereskan kinerja