Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya membuka suspensi panjang efek PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS). Hal ini dilakukan setelah perseoan membayar biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) beserta denda keterlambatannya.
Irawati Widyaningtyas, P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI mengatakan, pembayaran telah dilakukan pada hari ini, Jumat, 8 Mei 2015. "Maka, Bursa membuka penghentian sementara perdagangan efek LMAS di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi II, 8 Mei 2015," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Dengan demikian, kini saham LMAS sudah bisa ditransaksikan di seluruh pasar. BEI menyetop perdagangan efek LMAS sejak 16 Februari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News