kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Loyo, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 15.624 Per Dolar AS Pada Jumat (15/3)


Jumat, 15 Maret 2024 / 15:43 WIB
Loyo, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 15.624 Per Dolar AS Pada Jumat (15/3)
ILUSTRASI. rupiah Jisdor melemah 0,27% ke Rp 15.624 per dolar AS pada hari ini (15/3)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia (BI) memperpanjang pelemahan hingga perdagangan akhir pekan ini. Jumat (15/3), rupiah Jisdor berada di level Rp 15.624 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah Jisdor melemah 0,27% dibanding hari sebelumnya di Rp 15.582 per dolar AS. Sejalan, rupiah spot melemah 0,12% ke Rp 15.599 per dolar AS.

Hingga pukul 15.00 WIB, hampir seluruh mata uang di Asia melemah. Di mana, dolar Hongkong menjadi satu-satunya mata uang di Asia yang menguat setelah naik 0,01% terhadap the greenback.

Sementara itu, won Korea Selatan menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah ditutup anjlok 0,9%.

Baca Juga: Tertekan, Rupiah Spot Ditutup Melemah Rp 15.599 Per Dolar AS Pada Hari Ini (15/3)

Berikutnya, ringgit Malaysia dan dolar Taiwan yang sama-sama terdepresiasi 0,38%. Disusul, peso Filipina yang ditutup turun 0,22%.

Selanjutnya, yen Jepang tertekan 0,18% dan dolar Singapura yang tergelincir 0,13%. Lalu ada baht Thailand yang melemah 0,07%.

Kemudian, rupee India terlihat turun 0,05% dan yuan China melemah tipis 0,03% pada perdagangan sore ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×