kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Lonjakan sektor agrikultur berhasil menggiring indeks ke teritori positif


Selasa, 24 Mei 2011 / 16:24 WIB
Lonjakan sektor agrikultur berhasil menggiring indeks ke teritori positif
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan emas logam mulia di kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020). Seiring dengan naiknya harga emas yang mencapai Rp 1,022 juta per gram pada Selasa (28/7/2020), PT Pegadaian (Persero) mengajak masyarakat untuk mel


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah mendapat tekanan hebat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup positif. Pada pukul 16.00, IHSG tercatat naik 0,20% menjadi 3.785,94.

Mayoritas sektor menghijau. Sektor yang mengalami kenaikan tertinggi antara lain sektor agrikultur dengan lonjakan 1,31%. Baru kemudian disusul oleh sektor infrastruktur dan sektor konstruksi dengan kenaikan masing-masing sebesar 1,1% dan 1%.

Kendati begitu, ada pula sektor yang memerah, yakni sektor industri lain-lain sebesar 1,57%, sektor manufaktur turun 0,48%, dan sektor consumer goods yang turun 0,39%.

Tiga saham yang berhasil menduduki posisi top gainers adalah PT Asia Pacific Fibers (POLY) naik 25% menjadi Rp 425, PT Colorpak Indonesia (CLPI) naik 18% menjadi Rp 1.060, dan PT Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) naik 17% menjadi Rp 305.

Sementara itu, posisi top losers dihuni oleh PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas (SAIP) turun 29% menjadi Rp 91, PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA) turun 14% menjadi Rp 15.500, dan PT Indospring (INDS) turun 9% menjadi Rp 3.725.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×