Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus positif Covid-19 yang terus meningkat membuat pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Penerapan PSBB yang relatif sama dengan masa awal pandemi Covid-19 ini berlaku mulai Senin, 14 September 2020.
Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan, sektor yang akan terkena dampak negatif paling besar adalah properti dan pariwisata. Pasalnya, tempat hiburan bakal ditutup kembali selama PSBB total sehingga berpotensi menurunkan kinerja perusahaan.
Selain dua sektor tersebut, sektor retail juga akan merasakan dampak negatif penerapan PSBB ini, mengingat pusat perbelanjaan juga harus ditutup. "Yang diuntungkan masih sektor telekomunikasi karena work from home (WFH) berpeluang membuat penggunaan data meningkat," kata William saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/9).
Setelah keputusan PSBB total diumumkan pada Rabu (9/9) malam, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5,01%, dari level 5.149,38 ke 4.891,46 pada perdagangan Kamis (10/9). "Sebenarnya secara teknikal memang IHSG indikasinya turun, hanya diperparah oleh sentimen PSBB total ini," ungkap William.
Baca Juga: Saat bursa saham ambruk hanya karena pernyataan Anies Baswedan
Meski IHSG sudah turun kembali, William menilai, saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk mengoleksi saham-saham yang terdiskon. Pasalnya, pelaku pasar masih berada dalam posisi panik jual. William menyarankan investor untuk menunggu hingga mencapai masa jenuh jual, lalu melakukan akumulasi beli.
Masa jenuh jual tersebut dapat terlihat dari grafik saham yang membentuk pergerakan sideways. Dengan begitu, William memprediksi IHSG masih bisa turun lebih dalam lagi.
Berdasarkan perkiraannya, IHSG bakal bergerak dengan support di level 4.774 dan resistance di 5.100. "Jika support tersebut bisa ditembus, maka IHSG berpotensi turun lagi ke arah 4.740 dan 4.638," ucap William.
Selanjutnya: PSBB Jakarta jilid 2 bakal menekan penyaluran KPR meski marak pameran virtual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News