kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Lesu, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 15.716 Per Dolar AS Pada Senin (16/10)


Senin, 16 Oktober 2023 / 15:27 WIB
Lesu, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 15.716 Per Dolar AS Pada Senin (16/10)
ILUSTRASI. rupiah Jisdor melemah 0,04% ke Rp 15.716 per dolar AS pada hari ini (16/10)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia (BI) masih melanjutkan tren pelemahan pada awal pekan ini. Senin (16/10), rupiah Jisdor berada di level Rp 15.716 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah Jisdor melemah 0,04% dibanding posisi Jumat (13/10) di Rp 15.709 per dolar AS. Sejalan, rupiah spot pun ditutup melemah 0,25% ke Rp 15.721 per dolar AS.

Hingga pukul 15.00 WIB, won Korea Selatan menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah ditutup anjlok 0,28%.

Selanjutnya, dolar Taiwan yang ditutup koreksi 0,21% dan ringgit Malaysia yang tergelincir 0,17%. Lalu ada baht Thailand tertekan 0,13%.

Baca Juga: Tertekan, Rupiah Spot Ditutup Melemah ke Rp 15.721 Per Dolar AS Pada Hari Ini (16/10)

Berikutnya, yuan China yang terkikis 0,08% dan dolar Singapura turun 0,02%. Diikuti, yen Jepang yang melemah tipis 0,007%.

Sementara itu, dolar Hongkong terlihat menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah terkerek 0,07%.

Kemudian ada peso Filipina yang sudah ditutup naik 0,03% dan rupee India yang menguat tipis 0,001% terhadap the greenback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×