kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Layanan OTT marak, begini dampaknya pada emiten telekomunikasi menurut analis


Rabu, 08 Juli 2020 / 19:03 WIB
Layanan OTT marak, begini dampaknya pada emiten telekomunikasi menurut analis
ILUSTRASI. Ilustrasi kerjasama emiten telekomunikasi dengan perusahaan OTT


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan video streaming Youtube, Netflix, dan Iflix atau kerap disebut dengan layanan over-the-top (OTT), yakni layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet semakin marak. Kondisi ini tentu berdampak pada emiten sektor telekomunikasi.

Analis Kresna Sekuritas Etta Rusdiana Putra mengatakan bisnis penyedia OTT dan operator selular sejatinya saling melengkapi satu sama lain. Sebab, tanpa adanya konten yang disediakan oleh OTT, tentu tidak akan ada kebutuhan terhadap layanan internet.

Baca Juga: XL Axiata (EXCL) bersinergi dengan penyedia layanan OTT, begini bentuknya

Etta menilai, tahap terpenting bagi bisnis OTT dan sektor telekomunikasi adalah mutual benefit. Hal ini biasanya dalam bentuk kerjasama bisnis, yakni bisa dalam bentuk revenue sharing atau skema business to business (B2B) misalnya dengan pembelian bandwidth/sewa server.

Etta melanjutkan, permasalahan yang dialami oleh OTT sebelumnya lebih terkait dengan permasalahan pajak dan sensor. Namun, selama OTT memenuhi persyaratan tersebut, seharusnya tidak menjadi kendala selama perizinan tersebut transparan dan tidak dijadikan alasan untuk persaingan usaha yang tidak sehat.

“Yang menjadi kendala bagi OTT adalah ketidakjelasan transparan, OTT A boleh diakses tetapi OTT B tidak boleh. Padahal fitur relatif mirip,” ujar Etta kepada Kontan.co.id, Kamis (8/7).

Dus, Etta menilai ketegasan dan transparansi regulator adalah kunci bagi perkembangan ekosistem bisnis.

Saat ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang mengerjakan dua peraturan di bidang telekomunikasi, yaitu pendaftaran SIM dan peraturan layanan OTT.

Fokus utama saat ini adalah menciptakan lapangan bisnis yang sama (equal playing field) terhadap semua pemain. Langkah pertama yang akan diambil adalah menciptakan lapangan bermain bisnis yang sama, yakni dengan memberlakukan pajak yang sama antara pemain OTT sama dengan pemain lokal.

Baca Juga: Aturan baru BRTI ini menjadi penyebab harga saham telekomunikasi bergerak tak kompak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×