kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Laporan MKBD menyesatkan, OJK cabut izin usaha Recapital Sekuritas


Selasa, 04 Februari 2020 / 13:41 WIB
Laporan MKBD menyesatkan, OJK cabut izin usaha Recapital Sekuritas
ILUSTRASI. Logo Recapital Sekuritas Indonesia


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada PT Recapital Sekuritas berupa denda dan pencabutan izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.

Dalam pengumuman OJK Senin (3/2), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menyampaikan, sanksi ini merujuk hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Baca Juga: Banyak kasus di sektor asuransi, OJK, BI, dan LPS harus bersinergi

Hasil pemeriksaan OJK menetapkan, PT Recapital Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran dari Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan regulator.

Kemudian, PT Recapital Sekuritas juga melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5).

Selain itu, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD.

Baca Juga: Pengacara sebut Benny Tjokro akan penuhi tagihan nasabah

Ia terbukti melakukan pelanggaran dari Pasal 107 UUPM karena Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia yang disampaikan kepada OJK telah menyesatkan OJK dan merupakan pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5.

Dengan memperhatikan pelanggaran itu, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 700 juta. Selanjutnya, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Kemudian, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan pihak yang bertanggung jawab atas laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia dikenakan sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 600 juta.

Baca Juga: Pemerintah telah terbitkan aturan tentang sistem informasi perdagangan

“Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun,” ujarnya dalam pengumuman tersebut, Senin (3/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×