Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi
Dengan memperhatikan pelanggaran itu, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 700 juta. Selanjutnya, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Kemudian, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan pihak yang bertanggung jawab atas laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia dikenakan sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 600 juta.
Baca Juga: Pemerintah telah terbitkan aturan tentang sistem informasi perdagangan
“Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun,” ujarnya dalam pengumuman tersebut, Senin (3/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News