kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Laporan MKBD menyesatkan, OJK cabut izin usaha Recapital Sekuritas


Selasa, 04 Februari 2020 / 13:41 WIB
Laporan MKBD menyesatkan, OJK cabut izin usaha Recapital Sekuritas
ILUSTRASI. Logo Recapital Sekuritas Indonesia


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

Dengan memperhatikan pelanggaran itu, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 700 juta. Selanjutnya, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Kemudian, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan pihak yang bertanggung jawab atas laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia dikenakan sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 600 juta.

Baca Juga: Pemerintah telah terbitkan aturan tentang sistem informasi perdagangan

“Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun,” ujarnya dalam pengumuman tersebut, Senin (3/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×